Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Draft RUU Hukum Perkawinan Islam Akan Diajukan ke Sekneg
Selasa, 09 November 2004 | 07:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Agama akan mengajukan draft RUU Hukum Terapan Tentang Perkawinan Islam penyempurna dari kompilasi hukum Islam (KHI). "Setelah Lebaran kita bergerak dan sudah kita intensifkan lagi pembahasan-pembahasan. Secepatnya kita ajukan ke Sekratriat Negara," kata Wahyu Widiana, Direktur Pembinaan Peradilan Agama kepada Tempo, Senin malam (8/11).

Menurut Wahyu, pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tersebut merupakan salah satu target Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2004. Dijelaskan, sejak 1991 Depag memperjuangkan adanya UU Hukum Materiil Perkawinan Islam. Namun baru tahun 2000, instansinya bisa meyakinkan DPR dan Bappenas bahwa salah satu indikator keberhasilan pembangunan nasional bidang hukum jika beberapa RUU menjadi UU. "Satu di antaranya Hukum Terapan Perkawinan Islam," katanya.

Peradilan agama di Indonesia saat ini terdiri dari 343 pengadilan tingkat pertama di Kabupaten/Kota (termasuk 19 mahkamah Syar'iyah di NAD) dan 25 pengadilan tinggi agama tingkat banding (1 di NAD). Menurut Wahyu, mereka belum mempunyai UU sendiri tentang hukum materiil sehingga berpencar-pencar antara satu peradilan agama dengan peradilan lain. "Padahal peradilan agama secara resmi diakui pemerintah sejak 1882. Karena itu tujuannya untuk menyatukan demi kepastian hokum," katanya.

Sejak 1988 KHI yang notabene kesepakatan ulama-ulama Indonesia, ingin dijadikan UU. Tapi saat itu situasi politik belum kondusif, belum memberi kesempatan KHI menjadi UU. "Baru taraf Inpres yang berisi presiden menginstruksikan Menteri agama menyebarluaskan penggunaan KHI bagi masyarakat islam yang memerlukannya," katanya. Jadi bukan Inpres supaya hakim memakai ini. Ia menegaskan dengan adanya UU tersebut, KHI tetap menjadi bahan kajian seperti halnya ilmu-ilmu fikih. "Kita tidak berwenang menghapus KHI, pemerintah mungkin mencabut Inpres tapi materinya tetap," kata dia.

Ia menekankan penyempurnaan tidak diambil sembarangan. "Kita akan membicarakan dengan ulama-ulama terutama yang membuat KHI. Kita juga mengusahakan reasoning tiap-tiap pasal, ada tim dari tiap-tiap pasal," katanya.

Badriah-Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Depag: Ponpes Ngruki dan Tenggulun Tak Terkait Jaringan Internasional
Para Pejabat, Berzakatlah
Depag Laksanakan Serijab Besok
Sehari Sebelum Diganti, Menteri Agama Lantik Pejabat
Gowa Desak Presiden Keluarkan Ijin Periksa Menteri Agama
Korup Depag Tuntut Menag Diadili
Menteri Agama Resmikan Pusat Studi Al Quran
Ribuan Madrasah di Jawa Tengah Rusak
Kuota Haji Khusus 2005 Sisa 1.265
Indonesia Prakarsai Pertemuan Internasional Jaminan Produk Halal
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 75 Tahun 2001 Tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 32 Tahun 1967 Tentang Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
Kepres RI No. 59 Thn.2003 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Di Lingkungan Lembaga Tertinggi / tinggi Negara

Website

Departemen Agama
Majelis Ulama Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk07 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Obama Telah Menang di Internet
Jabatan Sultan dan Kepala Daerah Dipisah
Promosi Film Drupadi Menuai Protes
Juku Eja Optimis Pecahkan Mitos
Kalla: Bentrok Salemba Soal Tanah dan Pagar

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data