|
Nasional
Draft RUU Hukum Perkawinan Islam Akan Diajukan ke Sekneg
Selasa, 09 November 2004 | 07:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Agama akan mengajukan draft RUU Hukum Terapan Tentang Perkawinan Islam penyempurna dari kompilasi hukum Islam (KHI). "Setelah Lebaran kita bergerak dan sudah kita intensifkan lagi pembahasan-pembahasan. Secepatnya kita ajukan ke Sekratriat Negara," kata Wahyu Widiana, Direktur Pembinaan Peradilan Agama kepada Tempo, Senin malam (8/11).
Menurut Wahyu, pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tersebut merupakan salah satu target Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2004. Dijelaskan, sejak 1991 Depag memperjuangkan adanya UU Hukum Materiil Perkawinan Islam. Namun baru tahun 2000, instansinya bisa meyakinkan DPR dan Bappenas bahwa salah satu indikator keberhasilan pembangunan nasional bidang hukum jika beberapa RUU menjadi UU. "Satu di antaranya Hukum Terapan Perkawinan Islam," katanya.
Peradilan agama di Indonesia saat ini terdiri dari 343 pengadilan tingkat pertama di Kabupaten/Kota (termasuk 19 mahkamah Syar'iyah di NAD) dan 25 pengadilan tinggi agama tingkat banding (1 di NAD). Menurut Wahyu, mereka belum mempunyai UU sendiri tentang hukum materiil sehingga berpencar-pencar antara satu peradilan agama dengan peradilan lain. "Padahal peradilan agama secara resmi diakui pemerintah sejak 1882. Karena itu tujuannya untuk menyatukan demi kepastian hokum," katanya.
Sejak 1988 KHI yang notabene kesepakatan ulama-ulama Indonesia, ingin dijadikan UU. Tapi saat itu situasi politik belum kondusif, belum memberi kesempatan KHI menjadi UU. "Baru taraf Inpres yang berisi presiden menginstruksikan Menteri agama menyebarluaskan penggunaan KHI bagi masyarakat islam yang memerlukannya," katanya. Jadi bukan Inpres supaya hakim memakai ini. Ia menegaskan dengan adanya UU tersebut, KHI tetap menjadi bahan kajian seperti halnya ilmu-ilmu fikih. "Kita tidak berwenang menghapus KHI, pemerintah mungkin mencabut Inpres tapi materinya tetap," kata dia.
Ia menekankan penyempurnaan tidak diambil sembarangan. "Kita akan membicarakan dengan ulama-ulama terutama yang membuat KHI. Kita juga mengusahakan reasoning tiap-tiap pasal, ada tim dari tiap-tiap pasal," katanya.
Badriah-Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|