|
Malaysia
Pengacara Herlina : KBRI Tidak Care
Selasa, 09 November 2004 | 03:47 WIB
TEMPO Interaktif, Selangor:Herlina Trisnawati, 22 tahun, tenaga kerja Indonesia, memang tinggal menunggu waktu, mati di tiang gantungan. Sejak divonis mati oleh pengadilan Selangor, Jumat (5/11) lalu. Herlina dianggap terbukti membunuh majikannya, Soon lay Chuan, pada 14 Agustus 2001, dengan ulekan batu.
Namun, usaha memperjuangkan Herlina tak pernah putus. Sehari sejak Herlina diputus mati, Budi Wibawa dari Migran Care-LSM buruh migran, berangkat ke Malaysia untuk membantu menangani kasus Herlina itu. Budi menggalang solidaritas LSM-LSM di Malaysia untuk membantu meringankan hukuman terhadap Tenaga Kerja Wanita asal Indonesia itu.
Selain menggalang dukungan dari LSM setempat, Migrant Care akan beraudiensi dengan parlemen Malaysia. Juga akan memobilisasi dukungan publik untuk disampaikan ke Perdana Menteri Abdullah Badawi. "Paling tidak kita bisa beraudiensi dengan publik, parlemen atau pemerintah disini, untuk mendapat perhatian dari publik sehingga pengadilan bisa mengubah keputusannya," katanya.
Sebenarnya, jika informasi tentang Herlina tak terlambat, upaya akan lebih mudah. Dari pertemuan Budi dengan pengacara Herlina, P. Vitey terungkap bahwa Pengacara Vitey sudah lama dihubungi KBRI saat awal menangani kasus Herlina. Namun, pihak Indonesia tak peduli. Kasus yang sudah diinformasikan kepada KBRI tak pernah dipublikasikan. "Saya kira KBRI telah melakukan kesalahan karena tidak mengekspos dan memobilisasi dukungan dan opini publik untuk mempengaruhi keputusan publik," ujar Budi. Jika, dilakukan publikasi, menurutnya, masih mungkin hukumannya diringankan.
Bahkan sampai Budi di Malaysia saat ini sikap KBRI belum berubah, belum melakukan upaya diplomasi meringankan hukuman Herlina. Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Jenderal Rusdihardjo saat ditemui Budi (Senin, 8/11), di kantornya, tetap tidak bersedia membahas kasus Herlina.
Saat Budi dan rombongan dari KBRI berkunjung ke Penjara Wanita Kajang-sekitar satu jam perjalanan dari Kuala Lumpur, tempat Herlina ditahan, sipir penjara tidak memperbolehkan masuk. Rombongan hanya bisa melihat-lihat dari luar
Yang ditemui Budi dan rombongan malah pembebasan sekitar 100 orang TKW dari Penjara Kajang. Mereka dibebaskan untuk segera dipulangkan ke Indonesia. Keseratus orang TKW tersebut diangkut dengan dua bis menuju pintu pemulangan TKW.
Sunariah
INDEKS BERITA LAINNYA :
|