Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Lemhannas Dukung Bisnis TNI Ditertibkan
Senin, 08 November 2004 | 22:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ermaya Suradinata mendukung upaya Departemen Pertahanan dan TNI menertibkan unit-unit bisnis yang ada di jajaran TNI. "Status hukumnya (unit-unit bisnis) bukan milik TNI tetapi pemerintah, bisa saja berbentuk BUMN," ujarnya saat ditanyakan pendapatnya mengenai rencana Dephan menertibkan unit-unit bisnis TNI, hari ini (Senin, 8/11), di Kantor Lemhannas, Jakarta.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono kepada Tempo (Jumat, 5/11) mengatakan pihaknya dengan TNI sepakat membentuk kelompok kerja (Pokja) bersama guna menertibkan unit-unit bisnis yang ada di semua jajaran TNI.

Menurut Ermaya, pihaknya sangat mendukung jika memang hal itu untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk sekelompok orang. Namun, lanjutnya, unit-unit bisnis tersebut harus ditangani secara profesional, dan bisa dibedakan dengan unit bisnis lain, sehingga tetap bisa menguntungkan negara.

Sunariah ? Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Panglima TNI: Penempatan TNI Dibawah Dephan Jangan Terburu-buru
Wiranto Kunjungi Presiden Yudhoyono
49 Anggota DPR Ajukan Interpelasi Kepada Presiden
Presiden Minta Operasi Militer di Papua Tak Korbankan Warga Sipil
Isi Surat Presiden SBY kepada Ketua DPR
Yusril Ihza Bawa Surat Presiden ke DPR
Presiden Tak Izinkan Jenderal Ryamizard ke DPR
Ryamizard Dijadwalkan Datang ke Komisi I
Kristiadi Duga Ryamizard Tak Penuhi Undangan DPR
Panglima TNI Laporkan Kekayaannya
> selengkapnya...


Referensi

Sejarah TNI AU
Spesifikasi F-16
Profil Endriartono Sutarto
Kepres RI No. 97 Thn.2003 Tentang Pernyataan Perpanjangan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Kepres RI No. 71 Thn.2003 Tentang Penghapusan Keadaan Darurat Sipil Di Provinsi Maluku
Kepres RI No. 28 Thn.2003 Tentang Pernyataan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data