Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pemerintah dan DPR Nilai Anggota BPK Baru Sah
Senin, 08 November 2004 | 21:52 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah, DPR dan BPK sepakat Keputusan Presiden tentang Pemberhentian anggota BPK periode 1999-2004 dan pengangkatan anggota yang baru, adalah sah. Mereka juga menilai keputusan itu tidak melanggar kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kesimpulan itu disampaikan dalam sidang dengar pendapat yang diadakan Mahkamah Konstitusi pada Senin (8/11) di Jakarta.

DPD pada 4 November 2004 memang mengajukan permohonan putusan kepada MK. Mereka merasa kewenangannya diabaikan oleh Presiden Megawati yang mengangkat anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 19 Oktober, tanpa meminta pertimbangan DPD. Padahal menurut pasal 23 F UUD 1945 dijelaskan bahwa BPK dipilih oleh DPR dengan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden.

Dalam dengar pendapat tersebut, pemerintah diwakili Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra. Dia menegaskan bahwa pemilihan BPK tersebut sama sekali tidak melanggar kewenangan DPD. Menurutnya, pemilihan anggota BPK periode 2004-2009 tidak didasarkan pada Pasal 23F UUD 1945, tetapi didasarkan pada UU No 5 tahun 1973. Prosesnya sendiri dimulai pada awal tahun 2004 dimana saat itu DPD belum terbentuk.

Utusan DPR yang hadir di MK, memaparkan kronologis pengangkatan anggota BPK yang baru. Menurut mereka, proses itu sudah dimulai sejak 9 September 2003 ketika diadakan rapat pimpinan dewan, fraksi dan komisi 9 yang membahas masalah akan berakhirnya masa jabatan angota BPK. Sementara itu Ketua BPK Satrio Budihardjo Joedono yang diberi kesempatan berbicara menjelaskan proses perekrutan dan keluarnya keputusan presiden sudah. ?Penggunaan UU Nomor 5 tahun 1973 itu benar. Jadi usulan yang disampaikan DPR kepada presiden sudah benar, sehingga keputusan presiden sudah sah,? kata Satrio.

Di akhir sidang, MK memberi kesempatan DPD memperbaiki dan melengkapi permohonannya. Jimly Asshiddiqie, selaku ketua MK menjelaskan putusan sidang akan dibacakan pada Rabu(10/11).

Indriani---Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemimpin Fraksi di DPR Lakukan Lobi
Para Pemimpin DPR Sepakat Gelar Sidang Paripurna
Anggota Fraksi PAN Ikut Menginterpelasi Presiden
49 Anggota DPR Ajukan Interpelasi Kepada Presiden
Presiden Persilahkan DPR Ajukan Interpelasi
Isi Surat Presiden SBY kepada Ketua DPR
DPD Pertanyakan Pelantikan Anggota BPK
Dua Koalisi di DPR Jajaki Kesepakatan
Komisi V DPR Sidak Ke Tanjung Priok
Yusril Ihza Bawa Surat Presiden ke DPR
> selengkapnya...


Referensi

Tongkat Estafet BPK Terganjal

Pembahasan Penonaktifan Akbar Tanjung di DPR
Profil Yusril Ihza Mahendra
Latar Belakang Perusahaan Pengelola Aset Negara (PPA)
Keppres RI No. 3 Tahun 2004 Tentang Sistem Kepegawaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Inpres RI No. 4 Tahun 2000 Tentang Penertiban Rekening Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen
UU RI No.24 Thn.2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
> selengkapnya...

Website

Sekretariat Jenderal DPR RI
Mahkamah Konstitusi
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data