|
Nasional
Pemekaran Departemen Harus Lewat Meneg PAN
Senin, 08 November 2004 | 21:48 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara akan melakukan pengembangan di bidang kelembagaan. Salah satunya menurut Deputi Bidang Akuntabilitas Kementerian Pemberdayaan Apartur Negara, Djoko Susilo kepada TEMPO Jum'at malam (8/11) di Jakarta adalah setiap departemen yang akan melakukan perubahan kelembagaan harus melalui Kementerian PAN.
“Tiap departemen yang akan melakukan perubahan, entah itu pemekaran ataupun pengurangan, harus melalui Kementerian Pemberdayaan Negara kemudian disampaikan ke presiden,” jelas Djoko.
Menanggapi keinginan Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah yang menginginkan pemekaran antara Dirjen Pendidikan Dasar dan Dirjen Pendidikan Menengah, Djoko mengatakan mereka harus mengajukannya terlebih dahulu ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara.
" Setelah disampaikan ke kita baru kita sampaikan ke presiden, begitu mekanismenya,” kata Djoko.
Evy Flamboyan
INDEKS BERITA LAINNYA :
|