|
Nasional
Untuk Pertama Kalinya, MK Keluarkan Putusan Sela
Senin, 08 November 2004 | 19:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi untuk pertama kalinya mengeluarkan putusan sela. Putusan ini berkaitan dengan kasus sengketa kewenangan antarlembaga negara. Putusan itu terkait dengan permohonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD atas Keppres no. 185/M tahun 2004 tentang Pemberhentian Angota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 1999-2004 dan Pengangkatan anggota BPK periode 2004-2009. Sidang dengar pendapatnya sendiri digelar hari ini, Senin (8/11).
Surat permohonan DPD tertanggal 4 November 2004 diajukan karena merasa diabaikan kewenangan konstitusionalnya, seperti yang diatur dalam Pasal 23F Undang-Undang Dasar 1945. Pasal ini menyebutkan bahwa BPK dipilih oleh DPR dengan persetujuan DPD dan diresmikan oleh presiden. Dalam hal ini, DPD merasa tidak pernah diminta pendapatnya.
Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie, kasus sengketa kewenangan antarlembaga negara ini boleh dibilang baru bagi Mahkamah Konstitusi. Selama ini Mahkamah lebih banyak menangani kasus uji materi judicial review UU terhadap UUD 1945 atau kasus pemilu. Untuk kasus sengketa itu, menurut Jimly, Mahkamah berwenang mengeluarkan putusan sela atau putusan sementara sampai dikeluarkannya putusan final yang mengikat.
Putusan sela dalam kasus itu intinya berisi dua hal. Pertama, Mahkamah memerintahkan kepada pemohon (DPD) untuk mengehentikan sementara pelaksanaan kewenangan yang dipersengketakan sampai ada putusan final yang mengikat. Kedua, menghentikan sementara pelaksanaan keppres sampai ada putusan final Mahkamah yang mengikat.
Putusan sela ini mendapat tentangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah. Dewan berkeberatan karena menilai Mahkamah mengeluarkan putusan itu secara sepihak tanpa memperhatikan pertimbangan DPR, padahal DPR diundang dalam sidang dengar pendapat ini. Adapun pemerintah yang diwakili Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan dikeluarkannya putusan sela, sebab biasanya majelis hakim tidak memutuskan suatu hal yang tidak diminta pemohon. “Apa dasar hukumnya?” ujar Yusril menanyakan, yang kemudian disambut tawa beberapa pengunjung sidang.
Menurut Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai Jimly sendiri, berdasarkan UU No. 63 tentang Mahkamah Konstitusi, pihaknya dapat mengeluarkan penetapan kepada pemohon atau termohon untuk menghentikan sementara perkara yang dipersengketakan sampai ada putusan final. Kewenangan ini hanya berlaku untuk kasus sengketa kewenangan antarlembaga negara, tidak untuk kasus yang lain.
Selain itu, Mahkamah juga membantah bahwa pemohon tidak meminta dikelurkannya putusan sela ini, walaupun memang tidak secara langsung. Karena, klausul kedua surat permohonan putusan yang diajukan DPD berisi bahwa jika Mahkamah berpendapat lain, maka pemohon (DPD) memohon dikeluarkannya putusan yang adil dan bijaksana.
Indriani - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|