Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Untuk Pertama Kalinya, MK Keluarkan Putusan Sela
Senin, 08 November 2004 | 19:17 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi untuk pertama kalinya mengeluarkan putusan sela. Putusan ini berkaitan dengan kasus sengketa kewenangan antarlembaga negara. Putusan itu terkait dengan permohonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD atas Keppres no. 185/M tahun 2004 tentang Pemberhentian Angota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 1999-2004 dan Pengangkatan anggota BPK periode 2004-2009. Sidang dengar pendapatnya sendiri digelar hari ini, Senin (8/11).

Surat permohonan DPD tertanggal 4 November 2004 diajukan karena merasa diabaikan kewenangan konstitusionalnya, seperti yang diatur dalam Pasal 23F Undang-Undang Dasar 1945. Pasal ini menyebutkan bahwa BPK dipilih oleh DPR dengan persetujuan DPD dan diresmikan oleh presiden. Dalam hal ini, DPD merasa tidak pernah diminta pendapatnya.

Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie, kasus sengketa kewenangan antarlembaga negara ini boleh dibilang baru bagi Mahkamah Konstitusi. Selama ini Mahkamah lebih banyak menangani kasus uji materi judicial review UU terhadap UUD 1945 atau kasus pemilu. Untuk kasus sengketa itu, menurut Jimly, Mahkamah berwenang mengeluarkan putusan sela atau putusan sementara sampai dikeluarkannya putusan final yang mengikat.

Putusan sela dalam kasus itu intinya berisi dua hal. Pertama, Mahkamah memerintahkan kepada pemohon (DPD) untuk mengehentikan sementara pelaksanaan kewenangan yang dipersengketakan sampai ada putusan final yang mengikat. Kedua, menghentikan sementara pelaksanaan keppres sampai ada putusan final Mahkamah yang mengikat.

Putusan sela ini mendapat tentangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah. Dewan berkeberatan karena menilai Mahkamah mengeluarkan putusan itu secara sepihak tanpa memperhatikan pertimbangan DPR, padahal DPR diundang dalam sidang dengar pendapat ini. Adapun pemerintah yang diwakili Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan dikeluarkannya putusan sela, sebab biasanya majelis hakim tidak memutuskan suatu hal yang tidak diminta pemohon. “Apa dasar hukumnya?” ujar Yusril menanyakan, yang kemudian disambut tawa beberapa pengunjung sidang.

Menurut Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai Jimly sendiri, berdasarkan UU No. 63 tentang Mahkamah Konstitusi, pihaknya dapat mengeluarkan penetapan kepada pemohon atau termohon untuk menghentikan sementara perkara yang dipersengketakan sampai ada putusan final. Kewenangan ini hanya berlaku untuk kasus sengketa kewenangan antarlembaga negara, tidak untuk kasus yang lain.

Selain itu, Mahkamah juga membantah bahwa pemohon tidak meminta dikelurkannya putusan sela ini, walaupun memang tidak secara langsung. Karena, klausul kedua surat permohonan putusan yang diajukan DPD berisi bahwa jika Mahkamah berpendapat lain, maka pemohon (DPD) memohon dikeluarkannya putusan yang adil dan bijaksana.

Indriani - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemerintah dan DPR Nilai Anggota BPK Baru Sah
DPD Pertanyakan Pelantikan Anggota BPK
Rapat DPD dengan Para Menteri Mulai Besok
Setelah Terima DPD, Presiden Akan Temui DPR
Ketua MK: Solusi Kemelut di DPR Tidak Sulit
Siang Ini, Presiden akan Bertemu dengan Ketua MK
Ketua MK Siap Atasi Krisis DPR
MK Tolak Permohonan Judicial Review UU Surat Utang Negara
Kusnanto Anggoro : Presiden Tak Wajib Datang ke DPR
Mahkamah Konstitusi Mengabulkan Uji Materi UU Ketenagakerjaan Sebagian
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No.24 Thn.2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
UU RI No.22 Thn.2003 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD
UU RI No.12 Thn.2003 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, Dan DPRD
> selengkapnya...

Website

Mahkamah Konstitusi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data