Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Polisi Kalimantan Timur Tangkap Pencuri Kayu
Senin, 08 November 2004 | 19:07 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepolisian Daerah Kalimantan Timur berhasil menyita 13.430 m3 kayu olahan ilegal. Kayu-kayu itu berasal dari penebangan di Desa Merapun, sekitar 160 km dari Tanjung Redeb, di Desa Sungai Petang, dan di Sungai Kelay berupa tempat pelangsiran kayu yang menuju Kem Kelay. Selain itu, polisi juga menyita 5 truk, 14 kapal, 20 kapal berat, dan 2 chainsaw.

?Polda Kalimantan Timur dalam program 100 hari telah menunjukkan keberhasilan memberantas illegal logging,? kata juru bicara Mabes Polri Irjen Pol Paiman saat jumpa pers, Senin (8/11). Mabes Polri katanya, sudah menerima laporan dari Polda Kalimantan Timur tentang penangkapan itu. Mereka sudah menangkap 25 tersangka dari 14 kasus.

Dari laporan itu, disebutkan pelaku adalah kelompok masyarakat, pengusaha yang tidak memiliki izin penebangan, pengusaha yang mempunyai izin penebangan, pengusaha HPH dan non HPH yang memanfaatkan masyarakat.

Masing-masing pelaku menggunakan modus yang berbeda. Pertama, masyarakat menebang pohon di dalam hutan tanpa izin, masyarakat menjual langsung kayu kepada pengusaha dengan harga murah, pengusaha menyuruh masyarakat menebang pohon di dalm hutan adat dengan dalih milik adat, pengusaha mengambil hasil tebangan dengan memberikan upah yang rendah dibandingkan harga jual kayu.

Kedua, pengusaha membeli hasil hutan dari masyarakat, kayu dari hasil tebangan liat atau dari hasil curian milik pengusaha/perusahaan yang memiliki izin, dicuri oleh masyarakat pada saat kayu milik perusahaan tersebut berdasarkan di sungai. Ketiga, mengangkut hasil tebangan tanpa dokumen, menghindari pembayaran.

Keempat, memasukkan alat-alat berat ke dalam hutan tanpa izin untuk menghindari pajak, alat-alat berat sengaja dimasukkan ke Indonesia tanpa memiliki invoice/ilegal. Kelima, menggunakan alat-alat berupa chainsaw untuk memotong, membelah kayu di dalam hutan, hasil potongan dan belahan kayu dikeluarkan bukan dalam bentuk olahan, dijual kepada pemesan kayu/cukong.

Martha Warta S?Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polri Kerahkan Dua Pertiga Kekuatan Untuk Amankan Lebaran
Presiden dan Wakil Buka Puasa dengan Kapolri
Alasan Adnan Buyung Bela Adiwarsita : Melawan Bob Hasan
ICW dan Greenomics Kritik Proyek Rehabilitasi Hutan
Kepala Pusat Laboratorium Forensik Polri Akan Diganti
Kejaksaan Minta Kapolres Sorong Diserahkan
Kaburnya Adrian Waworuntu Hanya Pelanggaran Prosedur
Kapolri Sulit Tindak Polisi Yang Terima Parsel
Kapolri: Polisi Pasif Bergerak
Terkait Buyat, Polri Akan Uji Sampel Biota Laut di Serang
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
PP RI No.30 Thn.2003 Tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
Keppres RI No. 114 Tahun 1999 Tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur
Keppres RI No. 80 Tahun 1999 Tentang Pedoman Umum Perencanaan dan Pengelolaan Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalteng
> selengkapnya...

Website

Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI)
Berita Bumi
Situs Forest Watch Indonesia
Situs INFORM


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

DPRD Siantar BerhentikanWali Kota dan Wakilnya
Taksi Terbakar di Jalan MT Haryono
Presiden Diminta Beri Sanksi Heru Lelono
Selasar Sunaryo Gelar 'A Decade Of Dedication'
Penyidikan Korupsi PT Telkom Senilai Rp 110 Miliar Terancam Macet

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data