|
Nasional
Polisi Kalimantan Timur Tangkap Pencuri Kayu
Senin, 08 November 2004 | 19:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepolisian Daerah Kalimantan Timur berhasil menyita 13.430 m3 kayu olahan ilegal. Kayu-kayu itu berasal dari penebangan di Desa Merapun, sekitar 160 km dari Tanjung Redeb, di Desa Sungai Petang, dan di Sungai Kelay berupa tempat pelangsiran kayu yang menuju Kem Kelay. Selain itu, polisi juga menyita 5 truk, 14 kapal, 20 kapal berat, dan 2 chainsaw.
?Polda Kalimantan Timur dalam program 100 hari telah menunjukkan keberhasilan memberantas illegal logging,? kata juru bicara Mabes Polri Irjen Pol Paiman saat jumpa pers, Senin (8/11). Mabes Polri katanya, sudah menerima laporan dari Polda Kalimantan Timur tentang penangkapan itu. Mereka sudah menangkap 25 tersangka dari 14 kasus.
Dari laporan itu, disebutkan pelaku adalah kelompok masyarakat, pengusaha yang tidak memiliki izin penebangan, pengusaha yang mempunyai izin penebangan, pengusaha HPH dan non HPH yang memanfaatkan masyarakat.
Masing-masing pelaku menggunakan modus yang berbeda. Pertama, masyarakat menebang pohon di dalam hutan tanpa izin, masyarakat menjual langsung kayu kepada pengusaha dengan harga murah, pengusaha menyuruh masyarakat menebang pohon di dalm hutan adat dengan dalih milik adat, pengusaha mengambil hasil tebangan dengan memberikan upah yang rendah dibandingkan harga jual kayu.
Kedua, pengusaha membeli hasil hutan dari masyarakat, kayu dari hasil tebangan liat atau dari hasil curian milik pengusaha/perusahaan yang memiliki izin, dicuri oleh masyarakat pada saat kayu milik perusahaan tersebut berdasarkan di sungai. Ketiga, mengangkut hasil tebangan tanpa dokumen, menghindari pembayaran.
Keempat, memasukkan alat-alat berat ke dalam hutan tanpa izin untuk menghindari pajak, alat-alat berat sengaja dimasukkan ke Indonesia tanpa memiliki invoice/ilegal. Kelima, menggunakan alat-alat berupa chainsaw untuk memotong, membelah kayu di dalam hutan, hasil potongan dan belahan kayu dikeluarkan bukan dalam bentuk olahan, dijual kepada pemesan kayu/cukong.
Martha Warta S?Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|