Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Berkas Adrian Woworuntu Telah Dilimpahkan Ke Pengadilan
Senin, 08 November 2004 | 18:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Berkas perkara tersangka utama kasus pembobolan BNI cabang Kebayoran Baru Adrian Woworuntu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/11) sekitar pukul 17.00. "Tebal berkas hampir sejengkal saya," kata Panitera Muda Pidana Yunda Hasbi yang dihubungi melalui telpon selulernya kepada Tempo.

Menurut Yunda berkas Adrian diantar langsung oleh ketua tim jaksa penuntut umum Syaiful Tahir ke ruang panitera pidana. Syaiful Tahir adalah ketua tim Jaksa Penuntut Umum untuk semua kasus BNI yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam dakwaan primer, menurut Yunda, Adrian didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Sedangkan dalam dakwaan subsider, ia didakwa melakukan pencucian uang.

Mengenai pelaksaan sidang, Yunda belum bisa memastikan. "Kemungkinan setelah lebaran," katanya. Sebab berkas itu, kata Yunda, sebagaimana mestinya akan dilaporkan terlebih dahulu ke Ketua Pengadilan untuk ditentukan majelis hakimnya dan akan diurus administrasinya terlebih dahulu.

Semula, Yunda Hasbi menyatakan berkas Adrian kemungkinan hari ini masih di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk di P-16 kan (penentuan tim JPU). Pernyataan itu dilontarkannya dua jam sebelum pelimpahan, lantaran kejaksaan tidak kunjung datang ke ruangannya untuk menyerahkan berkas. Sebelumnya telah beredar kabar dari Humas Kejaksaan Tinggi bahwa hari ini Berkas Adrian akan dilimpahkan pukul 15.00 WIB.

Khairunnisa - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

PPATK Sinyalir Lima Bank Tidak Kooperatif Cegah Pencucian Uang
John Hamenda : Siap Dihukum Mati, Jika Bersalah
Terdakwa BNI John Hamenda Sampaikan Pembelaan
PPATK Minta Bea dan Cukai Awasi Kurir Pengirim Uang
Kaburnya Adrian Waworuntu Hanya Pelanggaran Prosedur
Adrian Diperiksa Propam Sebagai Saksi
Adrian Diperiksa Propam
Pembobol Kas Pemkot Langsa Rp 34 miliar, Ditangkap di Jakarta
Indonesia Segera Keluar dari Daftar Hitam FATF
Terdakwa BNI Minta Penuntut Umum Ditahan
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 3 Tahun 2004 Tentang Sistem Kepegawaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
PP RI No. 32 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. BNI Tbk Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data