|
Nasional
Berkas Adrian Woworuntu Telah Dilimpahkan Ke Pengadilan
Senin, 08 November 2004 | 18:53 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Berkas perkara tersangka utama kasus pembobolan BNI cabang Kebayoran Baru Adrian Woworuntu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/11) sekitar pukul 17.00. "Tebal berkas hampir sejengkal saya," kata Panitera Muda Pidana Yunda Hasbi yang dihubungi melalui telpon selulernya kepada Tempo.
Menurut Yunda berkas Adrian diantar langsung oleh ketua tim jaksa penuntut umum Syaiful Tahir ke ruang panitera pidana. Syaiful Tahir adalah ketua tim Jaksa Penuntut Umum untuk semua kasus BNI yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam dakwaan primer, menurut Yunda, Adrian didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Sedangkan dalam dakwaan subsider, ia didakwa melakukan pencucian uang.
Mengenai pelaksaan sidang, Yunda belum bisa memastikan. "Kemungkinan setelah lebaran," katanya. Sebab berkas itu, kata Yunda, sebagaimana mestinya akan dilaporkan terlebih dahulu ke Ketua Pengadilan untuk ditentukan majelis hakimnya dan akan diurus administrasinya terlebih dahulu.
Semula, Yunda Hasbi menyatakan berkas Adrian kemungkinan hari ini masih di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk di P-16 kan (penentuan tim JPU). Pernyataan itu dilontarkannya dua jam sebelum pelimpahan, lantaran kejaksaan tidak kunjung datang ke ruangannya untuk menyerahkan berkas. Sebelumnya telah beredar kabar dari Humas Kejaksaan Tinggi bahwa hari ini Berkas Adrian akan dilimpahkan pukul 15.00 WIB.
Khairunnisa - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|