Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

187 Orang Napi Muslim LP Kerobokan Mendapat Remisi
Senin, 08 November 2004 | 13:41 WIB

TEMPO Interaktif, Denpasar:Sebanyak 187 orang narapidana yang beragama Islam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Denpasar, dipastikan mendapat remisi. Menurut Kepala LP Kerobokan Tulus Widjajanto, pemberian remisi itu, dikeluarkan pihak Departemen Hukum dan HAM, berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri.

"Dari 573 jumlah penghuni LP ini, 300 orang diantaranya, baik tahanan maupun napi, beragama Islam. Dari jumlah itu, sebanyak 187 orang yang muslim, mendapat remisi, dengan jumlah pengurangan masa tahanan yang bervariasi,"
katanya saat dihubungi Tempo, Senin (8/11).

Dia menjelaskan, sebanyak 5 orang napi mendapat remisi selama satu bulan 15 hari, 135 orang mendapat remisi satu bulan, dan 47 orang mendapat remisi 15
hari. "Selain itu, kami berikan keringanan bagi keluarga para napi untuk menjenguk ke LP, sesaat setelah ritual Sholat Id dilaksanakan," tambahnya.

Pada malam sebelum Lebaran, para penghuni LP diperbolehkan untuk melakukan takbiran. Tapi waktunya dibatasi, tidak sampai pagi. Karena, kata Tulus, "Paginya mereka harus mengikuti salat Id di dalam LP," katanya.

Raden Rachmadi - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Penukaran Uang Receh Di Solo Capai Rp 2,2 Miliar Sehari
Presiden Akan Memberikan Pidato 1 Syawal 1425 H
Tol Cikopo Siapkan 9 Pintu Tambahan
Stok Daging di Cakung Dijamin Cukup
Jasa Marga Siapkan Sembilan Pintu Keluar di Tol Cikopo
Pemerintah Jamin Semua Buruh Dapat THR
Muladi: Nusa Kambangan Tempat Indah Buat Koruptor
Menghindari Kecelakaan, 4 Ferry di Lombok Masuk Dok
Jembatan Penyelamat Arus Mudik
Enam Koruptor Dikirim ke Nusakambangan Malam Ini
> selengkapnya...


Referensi

"Tolong Sebulan ini Jatah Kami Menindak."
Keppres RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
UU RI No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
Kepres RI No. 59 Thn.2003 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Di Lingkungan Lembaga Tertinggi / tinggi Negara
> selengkapnya...

Website

Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Penumpang Pesawat Spanyol Ceritakan Keajaiban
Alokasi Anggaran Daerah Dinilai Terlalu Kecil
Star Trek di Konsol Game
Sony Perkenalkan PS3 160 Gigabita
Pengacara: Tak Ada Saksi Muchdi Dendam kepada Munir

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data