|
pemulangan TKI
Malaysia Perpanjang Batas Waktu Pemulangan TKI Ilegal
Minggu, 07 November 2004 | 20:52 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Malaysia setuju untuk memperpanjang batas waktu pemulangan tenaga kerja Indonesia TKI) hingga Desember 2004. Semula, pemerintah Malaysia memberi batas waktu pemulangan hingga 14 November.
Persetujuan yang diberikan pemerintah Malaysia ini diberikan setelah terjadi pembicaraan antara Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi Idris dengan Perdana Menteri Malaysia Abdullah Badawi.
Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri I Gusti Made Arka menjelaskan, persyaratan yang diberikan pemerintah Malaysia sama seperti persyaratan semula, yakni para TKI itu harus mempunyai tiket dan memiliki dokumen yang diperlukan untuk kembali ke Indonesia. “Karena itu, TKI tidak akan dihukum maupun didenda, asalkan mempunyai tiket dan dokumen resmi,” katanya.
Made Arka sekaligus membantah bahwa Menteri Dalam Negeri Malaysia pernah menolak permohonan Indonesia untuk mengundur batas waktu kepulangan TKI ilegal ke Indonesia.
Dia menjelaskan, perpanjangan batas waktu pemulangan itu harus melalui pembahasan di sidang kabinet Malaysia, sehingga kesepakatan pengunduran pemulangan TKI ilegal itu baru bisa terlaksana setelah disepakati sidang kabinet.
Sementara itu, sebanyak 500 TKI yang menumpang delapan bus tiba di Terminal Bungurasih, Surabaya hari ini. Para TKI deportan asal Malaysia itu datang secara bergelombang di Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (6/11) dan berasal dari Nusa Tenggara Barat, Flores, dan sebagian dari Jawa Timur.
Rencananya Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur akan kedatangan sekitar 12 ribu TKI asal Jatim, Nusa Tenggara Barat, dan Kawasan Indonesia bagian Timur.
Kondisi para TKI yang datang hari ini sangat memprihatinkan, karena sebagian besar tidak membawa bekal. bahkan banyak yang pulang hanya membawa pakaian yang melekat di badan saja. Ada juga TKI yang mantan tahanan dan beberapa mendapatkan hukuman cambuk sebelum dipulangkan.
Maksan, 27 tahun, TKI asal Bima, NTB adalah salah satu TKI yang ditahan sebelum dipulangkan ke Indonesia. Maksan tertangkap enam bulan sebelum pemulangan TKI secara besar-besaran dari Malaysia.
Dia dinyatakan melanggar Undang-Undang Keimigrasian Malaysia, karena tidak mengantongi surat izin masuk ke negara itu. “Saya dihukum lima bulan sebelum dipulangkan ke Indonesia,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan data dari Media Centre Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, TKI yang telah sampai di Tanah Air sebanyak 14.994 orang. Jumlah ini merupakan akumulasi kepulangan TKI sejak 29 Oktober sampai 5 November 2004.
TKI yang pulang kembali ke Tanah Air ini melewati delapan titik debarkasi di Pelabuhan Belawan , Dumai, Batam, Tanjung Pinang, K. Tungkal, Nunukan, Entikong, dan Pare-Pare.
Tercatat, pemulangan TKI pada 5 November 2004 yang melalui titik debarkasi Belawan sebanyak 400 orang, Batam 216 orang, Tanjung Pinang 727 orang, Entikong 243 orang.
Nofi Triana Firman/Adi Mawardi - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|