Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

pemulangan TKI

Malaysia Perpanjang Batas Waktu Pemulangan TKI Ilegal
Minggu, 07 November 2004 | 20:52 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Malaysia setuju untuk memperpanjang batas waktu pemulangan tenaga kerja Indonesia TKI) hingga Desember 2004. Semula, pemerintah Malaysia memberi batas waktu pemulangan hingga 14 November.

Persetujuan yang diberikan pemerintah Malaysia ini diberikan setelah terjadi pembicaraan antara Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi Idris dengan Perdana Menteri Malaysia Abdullah Badawi.

Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri I Gusti Made Arka menjelaskan, persyaratan yang diberikan pemerintah Malaysia sama seperti persyaratan semula, yakni para TKI itu harus mempunyai tiket dan memiliki dokumen yang diperlukan untuk kembali ke Indonesia. “Karena itu, TKI tidak akan dihukum maupun didenda, asalkan mempunyai tiket dan dokumen resmi,” katanya.

Made Arka sekaligus membantah bahwa Menteri Dalam Negeri Malaysia pernah menolak permohonan Indonesia untuk mengundur batas waktu kepulangan TKI ilegal ke Indonesia.

Dia menjelaskan, perpanjangan batas waktu pemulangan itu harus melalui pembahasan di sidang kabinet Malaysia, sehingga kesepakatan pengunduran pemulangan TKI ilegal itu baru bisa terlaksana setelah disepakati sidang kabinet.

Sementara itu, sebanyak 500 TKI yang menumpang delapan bus tiba di Terminal Bungurasih, Surabaya hari ini. Para TKI deportan asal Malaysia itu datang secara bergelombang di Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (6/11) dan berasal dari Nusa Tenggara Barat, Flores, dan sebagian dari Jawa Timur.

Rencananya Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur akan kedatangan sekitar 12 ribu TKI asal Jatim, Nusa Tenggara Barat, dan Kawasan Indonesia bagian Timur.

Kondisi para TKI yang datang hari ini sangat memprihatinkan, karena sebagian besar tidak membawa bekal. bahkan banyak yang pulang hanya membawa pakaian yang melekat di badan saja. Ada juga TKI yang mantan tahanan dan beberapa mendapatkan hukuman cambuk sebelum dipulangkan.

Maksan, 27 tahun, TKI asal Bima, NTB adalah salah satu TKI yang ditahan sebelum dipulangkan ke Indonesia. Maksan tertangkap enam bulan sebelum pemulangan TKI secara besar-besaran dari Malaysia.

Dia dinyatakan melanggar Undang-Undang Keimigrasian Malaysia, karena tidak mengantongi surat izin masuk ke negara itu. “Saya dihukum lima bulan sebelum dipulangkan ke Indonesia,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan data dari Media Centre Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, TKI yang telah sampai di Tanah Air sebanyak 14.994 orang. Jumlah ini merupakan akumulasi kepulangan TKI sejak 29 Oktober sampai 5 November 2004.

TKI yang pulang kembali ke Tanah Air ini melewati delapan titik debarkasi di Pelabuhan Belawan , Dumai, Batam, Tanjung Pinang, K. Tungkal, Nunukan, Entikong, dan Pare-Pare.
Tercatat, pemulangan TKI pada 5 November 2004 yang melalui titik debarkasi Belawan sebanyak 400 orang, Batam 216 orang, Tanjung Pinang 727 orang, Entikong 243 orang.

Nofi Triana Firman/Adi Mawardi - Tempo



INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Indonesia Secara Resmi Minta Pengampunan Herlina
TKI Dari Malaysia Cuma Bawa Rp 100 ribu.
Hari ini, Fahmi Idris Bertemu Badawi Bahas TKI
Malaka Buka Dua Dermaga Pemulangan TKI
Pemerintah Akan Buka Pos Pengaduan TKI
Presiden Yakinkan Tidak Ada Pungli Kepada TKI
Calo SPLP TKI di KBRI Kuala Lumpur
Menteri Fahmi ke Malaysia Selesaikan TKI Ilegal
Pemerintah Siapkan 13 Ribu Bus Angkut TKI
Presiden Besok Jemput TKI di Riau
> selengkapnya...


Referensi

Studi Perlindungan TKI Ditinjau dari Aspek Pembiayaan
Masalah Buruh-Pengusaha Belum Terpecahkan, Pengangguran Terus Bertambah
Studi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Terhadap Jenis-Jenis Pekerjaan Berbahaya Untuk Pekerja Anak-Anak
KepMenakertrans nomor KEP-104A/MEN/2002 tentang Penempatan TKI ke Luar Negeri
UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
Buruh Migran Meninggal hingga September 2003
Kebutuhan dan Penempatan TKI 2002
Kebutuhan dan Penempatan TKI ke Luar Negeri (2001-2004)
> selengkapnya...

Website

Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan TKI
Depnakertrans
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data