Referensi Selengkapnya Komnas HAM dalam Tragedi Semanggi dan Trisakti > PEMBUNUHAN MASSAL DI AFDELING IV PT. BUMI FLORA ACEH TIMUR > PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM PERADILAN HAM > Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc > UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S > Kepres RI No.108 Thn.2003 Tentang Organisasi Perwakilan RI Di Luar Negeri > Kepres RI No. 87 Thn.2003 Tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi > Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi > Kepres RI No. 59 Thn.2003 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Di Lingkungan Lembaga Tertinggi / tinggi Negara > PP RI No. 9 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota MA > Kepres RI No. 11 Thn.2003 Tentang Mahkamah Syariah Provinsi Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam > UU RI No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM > UU RI No.18 Thn.2003 Tentang Advokat > UU RI No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa > PP RI No.3 Thn 2002 Tentang Kompensasi ,Restitusi, Dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat > PP RI No.2 Thn 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran HAM yang Berat > UU RI nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak > Keppres Pengadilan HAM Ad Hoc > Kepres RI nomor 89 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Hakim > Kepres nomor 53Tahun 2001 Tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat >