|
Nasional
Menaker Berusaha Minta Keringanan untuk Herlina
Jum'at, 05 November 2004 | 20:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Juru Bicara Departemen Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi Idris sedang bertemu Menteri Hal Ehwal Dalam Negeri Malaysia Y.B. Dato'Haji Azmi bin Khalid, untuk meminta keringanan hukuman bagi Herlina Trisnawati Binti Trisno. Herlina adalah TKI yang divonis hukum gantung, karena terbukti membunuh majikannya Soon Lay Huan. Hal itu dikatakan Marty, ketika dihubungi Tempo melalui telepon, Jumat sore (5/11). "Penasihat hukum Herlina, Vijaw telah mengajukan banding atas vonis tersebut," ungkap Marty.
Marty mengatakan Indonesia sudah sejak lama melakukan upaya hukum untuk kasus Herlina, yaitu dengan surat dari Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan pada 20 Oktober 2001. Kemudian pada 20 Agustus 2003, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) juga memintakan keringanan hukuman. "Jadi upaya untuk menolong Herlina sudah kita lakukan sejak lama," ungkapnya.
Flamboyan - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|