Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Sasaran Pertama Menpan, Polda Metro Jaya
Jum'at, 05 November 2004 | 19:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara Taufiq Effendi mengatakan akan melaksanakan kontrak kinerja Pegawai Negari Sipil (PNS) pada Januari 2005. Kontrak tersebut bertujuan meningkatkan pelayanan publik sebagai wujud kerja sama antara Kementerian Pemberdayaan dan Aparatur Negara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dikatakan sebelum acara buka puasa bersama di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, Jumat (5/11).

"Kami sudah melakukan kerja sama dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah yang pertama kita lakukan adalah memanggil Polisi Daerah Metro Jaya. Bersama-sama kita akan membersihkan praktik percaloan di instansi tersebut," jelasnya.

Taufiq mengatakan cara-cara konvensional seperti sidang mendadak (sidak) yang biasa dilakukan di Indonesia ternyata tidak efektif. "Karena sidak hanya sekali-sekali maka setelah sidak mereka kembali ke kebiasaan lama," ungkap Taufiq.

Menurut Taufiq untuk mengubah citra PNS yang malas-malasan, santai tapi galak harus dengan keinginan disertai dengan perubahan sistem. "Yang salah itu bukan moralnya, kalau yang salah moral kita bikin saja pengajian setiap hari," ungkapnya.

Setelah Polda Metro Jaya, kontrak kinerja dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), Direktorat Jenderal Imigrasi, Pemerintah Daerah dan Direktorat Bea Cukai. "Lembaga-lembaga ini merupakan pemberi layanan publik yang sering bersinggungan dengan masyarakat," ungkapnya.

Adapun tenggang waktu program kontrak kinerja tersebut untuk setiap lembaga adalah satu bulan. "Dalam kontrak kinerja tersebut terdapat klausul punishment, apabila ditemukan penyimpangan akan diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kalau itu pelanggaran pidana maka akan diproses secara pidana," jelasnya.

Selain kontrak kinerja, upaya untuk mengurangi peluang terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) adalah dengan mengadakan ujian CPNS secara serempak. "Setiap provinsi mendapatkan jatah sesuai dengan kebutuhan, tapi memang masih banyak yang protes kurang atau justru kelebihan," ungkapnya.

Flamboyan - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Delapan Polisi Pelaku Kekerasan di UMI, Divonis
Kejaksaan Minta Kapolres Sorong Diserahkan
SD Santa Maria Diancam Bom
Pemukul Polisi Dalam Sidang Baasyir Ditahan.
Kapolsek Pancoran dan Cilandak Diganti
Kondisi Psikologis Polisi Pemegang Senjata Api Harus Diperiksa Berkala
Buntut Penembakan, Wakil Polsek Tanah Abang Dicopot
Tembak Warga, Wakapolsek Tanah Abang Dicopot
Polisi Utamakan Pemberantasan Terorisme dan Korupsi
Polisi Perketat Pengamanan
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
PP RI No.3 Thn.2003 Tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Republik Indonesia
PP RI No.2 Thn.2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia
> selengkapnya...

Website

Situs Anti-Narkoba Polda Metro Jaya
Kepolisian Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data