Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Surat Anggota Parlemen Timor Leste Bukan Novum
Jum'at, 05 November 2004 | 18:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Hakim Agung Mahkamah Agung, Artijo Alkostar, menyatakan surat anggota parlemen Timor Timur tidak bisa dijadikan sebagai novum dalam persidangan pelanggaran HAM berat Timor Timur. Itulah pendapat Artijo salah satu hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion)menyatakan dalam persidangan yang diadakan Mahkamah Agung memutus pengajuan peninjauan kembali(PK) kasus pelanggran HAM Timor Timur yang diajukan Abilio Jose Osorio Soares, mantan gubernur Timor Timur.“Alasan yang diajukan tidak dapat memenuhi syarat karena tidak memenuhi kualifikasi pasal 263 KUHP,”kata Artijo Alkostar, Jumat(5/11) di ruang kerjanya.

Peninjauan kembali(PK) kasus pelanggaran HAM ini diajukan oleh terpidana Abilio Soares dan kuasa hukumnya. Setelah Pengadilan di tingkat pertama Abilio divonis 3 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi HAM Jakarta. Abilio mengajukan kasasi ke MA, tapi ditolak. Sehingga Bekas Gubernur Tim-Tim terakhir itu masuk ke LP Cipinang, Jakarta Timur.

Abilio tak puas dan mengajukan peninjauan kembali perkaranya dengan pengajuan novum. Mahkamah Agung mengkabulkan permohonan PK ini. Putusan Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Muda Pidana Khusus MA Iskandar Kamil membatalkan putusan peradilan di bawahnya.

Menurut Artijo dalam putusan PK Abilio ada kekhilafan hakim dalam memutuskan suatu perkara. "Surat dari anggota parlemen Timor Timur tidak bisa dijadikan novum, begitu juga dengan putusan lain,”katanya. Begitu juga keputusan Bupati yang dibuat setelah suatu peristiwa juga tidak dapat dijadikan novum.

Menurut Artijo, putusan hakim sebelumnya sudah benar dan tidak melihat adanya kekhilafan hakim dalam persidangan sebelumnya.”Secara yudekjuris sudah benar, karena telah mempertimbangkan hal-hal yang relevan,”kata dia. Dalam pasal 263 KUHP diatur mengenai syarat untuk mengajukan peninjauan kembali yaitu karena ada novum dan karena kekhilafan hakim.

Menurut Artijo novum yang diajukan kuasa hukum Abilio tidak memenuhi unsur adanya keadaan baru dan bersifat menentukan.”Dia itu penguasa tunggal, tidak hanya secara administratif saja. Hal ini seharusnya malah memberatkan Abilio,”katanya.

Soal azas retroaktif, satu hal yang ditolak oleh kuasa hukum Abilio, menurut Artijo, penerapan asas retroaktif dapat dibenarkan dalam peradilan hukum HAM nasional maupun peradilan HAM internasioanal.”Penerapannya tidak melanggar asas legalitas dalam hukum nasional,”kata dia. Menurutnya dengan tidak berlakunya asas retroaktif banyak penjahat HAM akan dibebaskan atau tidak diadili.


Sutarto

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Abilio Soarez Belum Dibebaskan
Ketua MA :Pengaruh Putusan Abilio Bukan Urusan Hakim
Habib Rizieq Shihab : FPI Siap Kirim Massa ke Thailand Selatan
Hari Ini, Putusan Abilio Resmi Dikirim
Mahkamah Agung Kabulkan PK Abilio
Polisi Bantah Tembak Warga Donggala
Operasi Militer Hambat Tim Independen
Sidang PK Abilio Soares Besok Pagi di MA
ELSAM: Masih Banyak Kasus Pelanggaran HAM Belum Tuntas
Terpilihnya Bobby Jayanto Ditolak Rakyat Kepri
> selengkapnya...


Referensi

Komnas HAM dalam Tragedi Semanggi dan Trisakti
PEMBUNUHAN MASSAL DI AFDELING IV PT. BUMI FLORA ACEH TIMUR
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM PERADILAN HAM
Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 9 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota MA
Kepres RI No. 11 Thn.2003 Tentang Mahkamah Syariah Provinsi Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
> selengkapnya...

Website

Mahkamah Agung
Wiranto


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Ferrari Akan Nomorduakan Raikkonen
Sidang Penentuan Awal Ramadan Minggu
Gubernur Lalu Serinata dan Tiga Pimpinan Dewan Dicekal
Cristiano Ronaldo Pemain Terbaik Eropa 2008
Sir Alex Siap Cetak Sejarah

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data