|
Nasional
Presiden Tandatangani Izin Pemeriksaan Empat Bupati
Jum'at, 05 November 2004 | 16:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani izin pemeriksaan bagi empat bupati. Dua diantaranya berasal dari provinsi Kalimantan Barat, satu bupati dari Jambi, dan satu bupati dari provinsi Sulawesi Tenggara. Menurut juru bicara kepresidenan Andi Malarangeng, Presiden Yudhoyono langsung menandatangani izin pemeriksaan itu begitu tiba di mejanya.
Namun, Andi menolak menyebutkan identitas dari keempat bupati tersebut. "Akan kita serahkan ke Kapolri, jadi silahkan tanya ke Mabes Polri," kata Andi kepada wartawan di kantor presiden Jakarta, Jumat (5/11).
Sebelum izin pemeriksaan keempat bupati ini ditandatangani, minggu lalu Presiden Yudhoyono juga telah menandatangani tiga izin pemeriksaan bupati. Mereka adalah walikota Depok, bupati Banyuwangi, Jawa Timur, dan bupati Nabire, Papua. Menurut Andi, kebijakan Presiden memprioritaskan pemberian izin pemeriksaan merupakan bagian dari komitmennya dalam pemberantasan korupsi.
Presiden juga telah menginstruksikan kepada Menetri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, dan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi agar menginventarisasi permohonan izin pemeriksaan pejabat negara yang terkait dengan korupsi yang selama ini belum ditandatangani mantan Presiden Megawati. Presiden, kata Andi, meminta setiap izin pemeriksaan segera diserahkan kepadanya agar dapat secepatnya ditandatangani.
Instruksi yang sama juga diberikan kepada Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf dan seluruh gubernur. Terutama untuk izin pemeriksaan yang terkait dengan pejabat di tingkat provinsi dan kabupaten atau walikota. Kepada kepolisian yang pernah mengajukan izin pemeriksaan namun belum mendapat respon dari Presiden, lanjut Andi, Presiden Yudhoyono meminta mereka mengajukan permohonan khusus pemeriksaan. "Supaya bisa segera direspon oleh presiden," ujar Andi.
Namun Andi menegaskan izin pemeriksaan dari Presiden ini tidak diartikan yang bersangkutan telah bersalah melakukan korupsi. Menurutnya, izin tersebut diberikan Presiden tanpa mengabaikan azas praduga tak bersalah. Soal apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak, pengadilan yang akan memutuskan.
Sapto Pradityo - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|