|
Jakarta
Pemerintah Didesak Selamatkan Herlina Dari Tiang Gantungan
Jum'at, 05 November 2004 | 16:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat (Migran CARE) mendesak pemerintah Indonesia segera pro aktif melakukan advokasi terhadap Herlina Trisnawati (22 tahun) buruh migran perempuan. Herlina divonis mati dengan cara dihukum gantung oleh Pengadilan Malaysia.
Herlina divonis mati dengan cara dihukum gantung oleh Pengadilan Malaysia. Herlina terbukti membunuh majikannya Soon Lay huan. Pembunuhan bermula dari pertengkaran karena masakan kari Herlina hangus. Herlina yang saat itu baru berusia 19 tahun memukul majikannya dengan batu.
Menurut Pengamat Perburuhan Migrant CARE, Wahyu Susilo, pemerintah harus segera melakukan banding dengan mengakumulasi argumentasi dan kesaksian yang bisa membebaskan Herlina Trisnawati dari hukuman mati. "Pihak KBRI di Malaysia juga harus transparan menjelaskan kronologi kasus ini," kata Wahyu, Jumat (5/11).
Wahyu mengharapkan tekanan publik serta advokasi politik bisa melepaskan Herlina dari jerat hukuman gantung. Melihat pengalaman kasus ancaman hukuman mati terhadap buruh perempuan di Singapura yang kemudian menjadi hukuman seumur hidup. "Tidak mustahil, dalam kasus Herlina, pemerintah juga dapat dipaksa untuk melakukan diplomasi politik, "ujarnya.
Fitrio
INDEKS BERITA LAINNYA :
|