Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Ketua MA :Pengaruh Putusan Abilio Bukan Urusan Hakim
Jum'at, 05 November 2004 | 15:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan, menolak berkomentar mengenai dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) kasus pelanggaran HAM mantan gubernur Timor Timur Abilio Jose Osorio Soares. “Saya bukan anggota majelis,”katanya kepada wartawan usai shalat Jumat di Gedung Mahkamah Agung, Kamis (5/11).

Menurut Bagir Manan, apabila PK dikabulkan berarti hakim majelis berkeyakinan bahwa Abilio tidak bersalah. “Hakim yakin Abilio tidak bersalah karena tidak terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan,” katanya.

Bagir Manan juga menolak berkomentar soal pengaruh putusan itu di masyarakat dan dunia internasional. “Itu bukan urusan hakim, bukan //concern// hakim,”katanya. Soal kaitanya dengan perkara yang serupa yang berkaitan dengan terdakwa dari kalangan militer, menurut Bagir Manan, pada dasarnya tidak ada perkara yang sama. “Masing-masing perkara mempunyai karakteristik dan alasan tersendiri,” ujarnya.

Menurut Bagir, tidak dapat ditetapkan standar-standar putusan. "Yang bisa distandarisasi hanyalah cara memeriksa saja atau administrasinya,"katanya. Karena Indonesia menganut sistem hakim yang bebas untuk memutus perkara. Artinya, sepanjang keputusan itu tetap berdasarkan bukti dan keyakinan hakim tersebut.

Indriani

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Habib Rizieq Shihab : FPI Siap Kirim Massa ke Thailand Selatan
Hari Ini, Putusan Abilio Resmi Dikirim
Mahkamah Agung Kabulkan PK Abilio
Polisi Bantah Tembak Warga Donggala
Operasi Militer Hambat Tim Independen
Sidang PK Abilio Soares Besok Pagi di MA
ELSAM: Masih Banyak Kasus Pelanggaran HAM Belum Tuntas
Terpilihnya Bobby Jayanto Ditolak Rakyat Kepri
MA: Impeachment Kepala Daerah Serupa dengan Presiden
Sidang Kasus Mutilasi Dilegar di Polres Banyumas
> selengkapnya...


Referensi

Komnas HAM dalam Tragedi Semanggi dan Trisakti
PEMBUNUHAN MASSAL DI AFDELING IV PT. BUMI FLORA ACEH TIMUR
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM PERADILAN HAM
UU RI No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
PP RI No.3 Thn 2002 Tentang Kompensasi ,Restitusi, Dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat
PP RI No.2 Thn 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran HAM yang Berat
> selengkapnya...

Website

Wiranto


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data