|
Jakarta
John Hamenda : Siap Dihukum Mati, Jika Bersalah
Kamis, 04 November 2004 | 20:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Air muka John Hamenda, 47 tahun, salah satu terdakwa pembobolan Bank BNI tampak tenang dan tak berubah ketika Ridwan Toro, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim.
Padahal, hukuman yang diterimanya ini menjadi hukuman terberat yang diterima semua terdakwa pembobol Bank BNI minus Adrian Herling Waworuntu yang belum disidangkan. Vonis hakim, juga sama dengan tuntutan penuntut umum yang diketuai Haryono. Dalam putusannya, Hakim Ridwan Toro menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama sesuai pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut Hakim Ridwan, hal yang memberatkan terdakwa adalah sebagai direktur perusahaan yang menyatakan tidak pernah melakukan kejahatan perbankan seharusnya hati-hati dalam menggunakan LC. Tapi yang terjadi, terdakwa justru memanfaatkan LC sehingga menyebabkan kerugian negara. LC yang sudah dicairkan itu, terbukti tidak pernah digunakan untuk mengekspor barang ke luar negeri. “Begitu mudahnya orang mendapatkan pinjaman dari bank sehingga membuat krisis ekonomi Indonesia makin panjang,”katanya.
Menurut hakim, putusan ini bukan unsur balas dendam atau pembunuhan karakter. Tapi, “(Sebagai) preventif agar bisa mewujudkan kejeraan (akan tindakan korupsi),”ujarnya.
John memang sudah menyangka bakal mendapatkan hukuman berat. Dugaan ini bermula dari tenggang waktu hanya tiga hari dari pembacaan pembelaan dengan putusan hakim, seolah pembelaannya tak dipelajari benar-benar oleh hakim. Namun, John tetap merasa tidak bersalah. “Saya siap ditembak mati sekalipun, asal saya benar-benar salah,”kata dia sebelum persidangan.
Karena tak merasa bersalah, usai sidang, John menyatakan akan mengajukan banding. Penasihat hukumnya, Viktor Nadapdap, masih menyatakan hendak berkonsultasi dengan kliennya sebelum mengajukan banding.
Selain hukuman penjara, aset-aset yang diperoleh dari pencairan Letter of Credit BNI kepada terpidana disita negara kecuali dua tanah seluas lima hektare. Alasan hakim, tanah itu dimiliki terpidana sebelum pencairan letter of credit (LC). Bukan hanya itu. Bila terpidana tak mampu membayar denda, maka John harus menjalani kurungan badan pengganti selama 12 bulan. Toh, John tetap tenang, Bahkan, selama pembacaan putusan hakim yang sejak awal sudah memberatkannya itu, dia masih sempat melempar senyumnya ke para penasihat hukumnya.
Selain banding, John juga menuntut agar direksi lama BNI juga diadili di pengadilan. Merekalah, menurut John, sebagai aktor intelektual pembobolan dana senilai Rp 1,7 triliun. Namun, kenyataanya, para direksi lama ini tak pernah tersentuh oleh hukum. “Tak mungkin Edi Santosa (Kepala Bidang Luar Negeri BNI Kebayoran) mencairkan dana sebesar itu tanpa sepengetahuan direksi,”katanya.
John keberatan dengan tuduhan korupsi terhadap dirinya. John mengaku tak pernah mengekspor barang keluar negeri setelah pencairan LC diberikan padanya. Sebab itu, jika jaksa menuntutnya dengan pasal lain, tak memasalahkannya. “Saya ini pengusaha polos. Boleh cek, saya nggak punya utang,”katanya.
Menurut John, utangnya kepada BNI sudah dialihkan pembayarannya kepada pihak Multy Finance yakni PT Aditya Putra Pratama Finance pada April 2003, jauh sebelum kasus Gramarindo Group muncul pada September 2003. Sebab itu, John menyangkal dikatakan masih memiliki utang kepada BNI.
John menilai hakim dalam putusannya tidak mengungkapkan bukti-bukti yang diberikan penasihat hukum. Hakim hanya mengungkapkan tuduhan jaksa. Misalnya, pembayaran yang sudah dibayar John jauh sebelum kasus itu terungkap. Meski dia mengakui, mengembalikan uang negara tak serta merta menghapus kesalahan pidana. Namun,kata John, hakim mestinya ikut mempertimbangkan itikad baiknya membayar cicilan utangnya kepada Multy Finance. Karena itu, dia berkeyakinan, upaya banding dan kasasinya nanti akan berujung pada pembebasannya karena merasa tidak berutang pada negara.
(Istiqomatul Hayati)
INDEKS BERITA LAINNYA :
|