|
Nasional
Mahkamah Agung Kabulkan PK Abilio
Kamis, 04 November 2004 | 18:59 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Persidangan terbuka Mahkamah Agung (MA, kamis (4/11), mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Timor Timur dengan terdakwa Abilio Jose Osorio Soares.
Dalam petikan putusannya, MA menyatakan bahwa bekas gubernur Timor Timur ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan. Dengan putusan itu, MA membebaskan terpidana dari segala dakwaan dan memerintahkan agar segera dilepaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP).
Putusan sidang majelis yang dipimpin Ketua Muda MA Bidang Pidana Khusus, Iskandar Kamil tersebut juga membatalkan putusan pengadilan sebelumnya. Sebagaimana diketahui, Abilio divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 14 Agustus 2004. Putusan tingkat pertama ini kemudian dikuatkan pengadilan banding tanggal 13 Maret 2002 oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Usai vonis banding inilah, Abilio mengajukan kasasi yang ditolak MA tanggal 1 April 2004.
Ujungnya, Abilio mengajukan PK dan kasus bernomor 45PK/PID.HAM.AD HOC/2004 ini kemudian ditangani majelis yang beranggotakan 5 orang hakim agung. Yakni Iskandar Kamil, Artidjo Alkostar, Eddy Djunaedi, Sumaryo, dan Tomi Bustomi. Buahnya manis bagi Abilio, majelis PK mengabulkan permintaan Abilio.
Pengacara Abilio, OC Kaligis mengaku amat lega atas putusan ini. “Memang musti bebas, dari awal sudah kami tegaskan itu,” ujarnya kepada TEMPO lewat sambungan telepon. Kaligis sendiri mengaku belum mendapatkan ptusan resminya dari MA. Ia berjanji akan segera memberitahu kliennya kabar gembira ini. “Ya, setelah ini, akan saya kabari Abilio,” ujarnya. Esok hari (5/11) Kaligis bahkan berencana untuk segera membebaskan kliennya. “Besok akan saya lakukan, kasihan dia,” tambah kaligis dengan nada prihatin.
Kunci kemenangan di tingkat PK ini menurut Kaligis adalah ampuhnya beebrapa novum alias bukti baru yang diajukannya. Antara lain surat dari seluruh anggota parlemen Timor Timur kepada MA yang menyatakan kalau Abilio tidak bersalah. Surat ini memberi penegasan bahwa saat terjadinya kerusuhan pasca jajak pendapat Tahun 1999, kekuasaan ada di tangan TNI dan Polisi. Sedang Abilio tidak mempunyai kekuasaan untuk melakukan pencegahan.
Juga ada surat yang disampaikan Presiden Timor Leste, Xanana Gusmao yang menyatakan bahwa Abilio merupakan tokoh perdamaian dan telah melakukan rekonsiliasi. Selain itu menurut Kaligis, ada fakta di pengadilan bahwa para pejabat structural yang berada dibawah Abilio dibebaskan. “Logikanya, jika bawahan dianggap tidak bersalah, demikian halnya atasannya,” tandas Kaligis.
Indriani Dyah Setiowati
INDEKS BERITA LAINNYA :
|