Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Abu Bakar Ba'asyir: Dakwaan JPU Berat Tapi Aneh
Kamis, 04 November 2004 | 18:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Terdakwa Abu Bakar Ba'asyir menganggap dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan Kamis pekan lalu adalah dakwaan yang berat tapi aneh. Banyak dakwaan yang sebenarnya tidak terbukti dalam pegadilan sebelumnya, diulangi kembali. Demikian isi eksepsi Ba'asyir yang dibacakannya sendiri dalam sidang di Auditorium Departemen Pertanian, Kamis (4/11).

Ba'asyir mencontohkan dirinya didakwa sebagai Amir Jama'ah Islamiyah dan terlibat dalam bom Bali. Padahal menurutnya, dakwaan tersebut tidak terbukti pada pengadilan sebelumnya.

Tuduhan JPU yang mengatakan Ba'sayir pernah memimpin upacara latihan militer di Camp Hudaibiyah Filipina pada April 2000, juga aneh. Sebab kata Ba'asyir, saat itu ia tengah berada di Yogyakarta, mempersiapkan kongres Majelis Mujahidin Indonesia.

Dakwaan lainnya yang juga dirasa sangat aneh adalah tentang keterlibatan Ba'asyir dalam Bom JW Marriott. Pasalnya kala itu ia telah mendekam dalam penjara. "Apakah polisi dan jaksa percaya kalau saya bisa keluar masuk penjara dengan cara gaib?,"tanya Ba'asyir yang disambut dengan tawa pengunjung sidang.

Karena dakwaan yang dianggapnya sebagai dagelan itu Ba'asyir menantang JPU untuk sekalian memasukkan peristiwa-peristiwa bom lainnya dalam dakwaannya. "agar lebih semarak saya usul agar bom KPU, bom Kuningan, dan bom di Kedubes Indonesia di Paris dimasukkan sekalian, supaya seremnya lebih lengkap," ungkapnya.

Dalam pandangan Ba'asyir, dakwaan JPU tidak lain hanyalah rekayasa Pesiden Amerika Serikat terhadap dirinya.

Pada pengadilan sebelumnya, Ba'asyir yang didakwaa terlibat bom Bali dan pelanggaran keeimigrasian telah dituntut 15 tahun oleh JPU. Tetapi Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, hanya menjatuhkan vonis 1,5 tahun dengan dakwaan pelanggaran imigrasi. Akhirnya ia kembali ditahan setelah seharusnya bebas pada 30 April 2004.

Pembacaan eksepsi sesekali disambut dengan pekikan takbir oleh para pendukung Ba'asyir. Sebelum pembacaan eksepsi berlangsung, Ustadz berusia 66 tahun ini seperti biasa menghimbau para pendukungnya untuk tetap tenang dan menjaga tata tertib sidang. Di akhir eksepsi, dengan penuh rasa haru Ba'asyir memanjatkan doa yang membuat suasana sidang hening.

Khairunnisa - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pembela Minta Ustadz Ba'asyir Tahanan Luar
Jaksa Dinilai Memfitnah Ustadz Baasyir
Ustazd Ba'asyir Menangis Saat Bacakan Eksepsi
Malaka Buka Dua Dermaga Pemulangan TKI
Pendukung Ba'asyir Datang dengan Dua Bus
Ba'asyir: Kemenangan Bush Bencana Bagi AS
Menristek Dukung Lembaga Eijkman Menjadi LPND
Tuntutan Qital Batal Lagi, Masa Tahanannya Sudah Habis
Mabes Polri Persiapkan Dua Berkas Tersangka Terorisme
Perangkat Sosial Cegah Terjadinya Terorisme
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Jenderal Laskar Istimata
Rangkaian Pencabut Nyawa
Imam Samudra: ”Demi Allah, Tak Akan Selesai”
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
Kepolisian Republik Indonesia
Departemen Luar Negeri


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [5]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data