Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

DPD Pertanyakan Pelantikan Anggota BPK
Kamis, 04 November 2004 | 17:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Bertempat di Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (4/11), Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginanjar Kartasasmita mengajukan perkara. Yang mereka pertanyakan adalah pemilihan 21 anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menggantikan anggota lama yang telah habis masa jabatannya.

Anggota baru ini telah diajukan DPR lama pada presiden untuk dilantik pada Juli lalu. Tapi hingga anggota DPD terpilih pada 1 Oktober 2004, mereka tak juga dilantik. Presiden Yudhoyono baru melantik anggota BPK itu pada 19 Oktober lalu dengan menunjuk Anwar Nasution, mantan deputi gubernur senior Bank Indonesia sebagai ketuanya.

Nah, DPD menilai pengangkatan anggota BPK Periode 2004-2009 yang berdasarkan Keputusan Presiden No 185/M/2004 yang ditandatangani Presiden Megwati sehari sebelum turun jabatan ini telah mengabaikan Amandemen Ketiga pasal 23 f UUD 1945. Sebab berdasarkan pasal itu, pengangkatan anggota BPK harus terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan dari DPD.

"Kita mohonkan kepada ketua Mahkamah Konstitusi untuk secepatnya mengambil keputusan untuk menghilangkan ketidakpastian mengenai anggota BPK ini di masyarakat," kata Ginanjar usai pertemuan dengan Jimly Assidiqie, Ketua MK. Dalam pertemuan ini, Ginandjar didampingi waki ketua DPD Irman Gusman, Ketua Panitia ad hoc IV DPR Ruslan Wijaya dan beberapa anggota DPD lainnya. Ginandjar mengatakan seharusnya presiden menunda pelantikan anggota BPK itu. "Sesudah sekian lama tertunda, seharusnya kalau hanya ditunda satu dua hari menunggu pertimbangan DPD, kan tidak masalah," ujarnya.

Tadinya, kedatangan anggota DPD ini menurut Jimly ingin meminta fatwa MK mengenai soal itu. Permintaan ini tentu ditolak karena menurut Jimly, MK tidak mengeluarkan fatwa. “Mereka tidak jadi mengajukan fatwa tapi mengajukan permohonan perkara,” katanya. Dan untuk menyelesaikan sengketa kewenangan itu, Jimly mengatakan pihaknya akan mengadakan sidang pada Senin mendatang. Rencananya, MK akan memanggil pihak-pihak yang terkait dalam masalah ini seperti Presiden, DPR, DPD dan anggota BPK yang baru dilantik.

“Kalau sudah selesai mendapat keterangan yang kami butuhkan, maka langsung kami bawa ke permusyawaratan hakim sehingga pada hari Rabu bisa diadakan sidang pembacaan putusan,” katanya. Jimly mengatakan perkara ini harus cepat diputuskan karena menyangkut kepastian hukum bagi BPK untuk melaksanakan tugas-tugasnya.

Edy Can

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Rapat DPD dengan Para Menteri Mulai Besok
Setelah Terima DPD, Presiden Akan Temui DPR
Ketua MK: Solusi Kemelut di DPR Tidak Sulit
Siang Ini, Presiden akan Bertemu dengan Ketua MK
Ketua MK Siap Atasi Krisis DPR
MK Tolak Permohonan Judicial Review UU Surat Utang Negara
Kusnanto Anggoro : Presiden Tak Wajib Datang ke DPR
Mahkamah Konstitusi Mengabulkan Uji Materi UU Ketenagakerjaan Sebagian
Kejaksaan Tanya Anggota DPD Soal Divestasi Indosat
Serikat Pekerja Protes Keputusan Mahkamah Konstitusi
> selengkapnya...


Referensi

Tongkat Estafet BPK Terganjal

Latar Belakang Perusahaan Pengelola Aset Negara (PPA)
Keppres RI No. 3 Tahun 2004 Tentang Sistem Kepegawaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Inpres RI No. 4 Tahun 2000 Tentang Penertiban Rekening Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen
UU RI No.24 Thn.2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
> selengkapnya...

Website

Mahkamah Konstitusi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data