Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Indonesia Didesak Ratifikasi Konvensi Anti Ranjau Darat
Kamis, 04 November 2004 | 15:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Indonesia didesak untuk segera meratifikasi Konvensi Anti Ranjau Darat. Permintaan ini mengemuka dalam Kampanye Anti Ranjau Darat Indonesia di Jakarta, Kamis (4/11) siang. Beberapa perwakilan negara lain juga menyatakan desakan yang sama.

"Kami harap ratifikasi Konvensi Ottawa di Indonesia akan menjadi prioritas Indonesia," ujar Duta Besar Kanada untuk Indonesia, Randolph Mank. "Hal ini menjadi keharusan bagi Indonesia setelah Indonesia menandantanganinya tahun 1997," tambahnya.

Menurut Surya Aslim dari lembaga Kampanye Anti Ranjau Darat Indonesia, sebenarnya Indonesia sudah menandatangani konvensi ini pada 1997 lalu. Namun hingga kini pemerintah Indonesia belum meratifikasinya. Indonesia sendiri sebenarnya bukan negara produsen ranjau darat ataupun pengguna ranjau darat. Lalu apa pentingnya Indonesia meratifikasi konvensi ini?

Menurut Surya, ratifikasi konvensi anti ranjau darat ini sangat strategis karena posisi dan peran Indonesia di kawasan Asia Tenggara. Selain itu, menurut Surya, Indonesia adalah negara muslim terbesar di dunia. Jadi diharapkan bisa mempengaruhi negara-negara di Timur Tengah untuk bergabung menandatangani dan meratifikasi konvensi anti ranjau darat tersebut.

Di luar itu, Indonesia juga harus bersiap untuk Konferensi Tingkat Tinggi Nairobi untuk Dunia Bebas Ranjau pada 29 November mendatang. Di sana, para partisipan akan mendiskusikan komitmen negara-negara penandatangan dan peratifikasi untuk mengimplementasikan Konvensi Anti Ranjau Darat. Soalnya ranjau darat memang jadi perhatian dunia sejak Perang Dunia I. Bayangkan saja, bahkan dijaman tanpa perang terbuka seperti sekarang, setiap 20 menit ada seorang korban yang jatuh akibat ledakan ranjau darat.

Hingga kini, 143 negara telah menandatangani konvensi tersebut. Dan dari 143 tersebut, ada sembilan negara belum meratifikasinya termasuk Indonesia. Untuk Asia Tenggara, masih ada empat negara lain yang belum meneken konvensi ini, yakni Singapura, Burma, Vietnam dan Laos.

Untuk Indonesia, menurut Bambang S. Irawan, Senior Scientist Arms Control and Disarmament (Ilmuwan Senior Kontrol dan Pelucutan Senjata) yang pernah terlibat dalam upaya ratifikasi konvensi, saat ini terdapat sekitar 16 ribu ranjau cadangan. Sedangkan yang sudah dimusnahkan ada sebanyak 10 ribu buah. Syukurlah, ini hanya untuk kepentingan latihan militer, jadi tidak pernah digunakan di lapangan.

Menurut Bambang, pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, masalah konvensi anti ranjau darat ini sudah mendapat perhatian. Gus Dur sudah sepakat untuk meratifikasi konvensi ini. Saat itu menurut Bambang, "Kami sudah dalam tahap pembuatan naskah akademiknya" Tapi ketika tampuk kekuasaan beralih ke Megawati Sukarnoputri, langkah untuk ratifikasi ini terhenti. "Ada prioritas lain yang harus didahulukan," jelas Bambang dan sampai kini, upaya untuk meneruskan langkah ratifikasi ini belum dibuka lagi.

Dan upaya itu bukan tak mungkin. Sebab menurut anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Kelompok Fraksi III (Poksi III alias Komisi III versi Koaliasi Kerakyatan), Djoko Edhi Soetjipto, pihaknya siap membantu pengurusan ratifikasi ini. "Pokoknya saya tunggu," ujarnya.

Purwani Diyah Prabandari

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Masyarakat Lebih Akrab dengan Mencoblos
Pemungutan Suara Pemilu 2009 Memakan Waktu Lebih Lama
Soetrisno Bachir Harapkan Gaet Pendukung Gus Dur
Biaya Operasional Pengelolaan Sampah Minim
Departemen Pertanian Dibobol Maling

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data