Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Yusril Ihza Bawa Surat Presiden ke DPR
Kamis, 04 November 2004 | 12:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra Kamis (4/11) pagi menemui Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR, Senayan. Kedatangan Yusril menyampaikan jawaban surat Presiden Susilo atas surat undangan Ketua DPR yang berisi harapan agar menugaskan Jenderal Ryamizard Ryacudu, Kepala Staf TNI Angkatan Darat untuk hadir dalam rapat dengar pendapat umum Komisi I DPR.

Isi surat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai barikut:

Kepada yang terhormat Saudara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Menjawab surat saudara No.PW 001/5546/DPRRI/2004. Dengan hormat kami memberitahukan bahwa kami tidak dapat memenuhi harapan Saudara untuk menugaskan Saudara Jenderal Ryamizard Ryacudu untuk hadir dalam rapat dengar pendapat umum Komisi I DPR RI sebagaimana yang telah saudara jadwalkan.

Sebagaimana saudara telah maklum, surat Presiden No.R32/PRES/10/2004 tanggal 8 Oktober 2004 perihal pengangkatan dan pergantian Panglima TNI telah ditarik dengan surat R41/PRES/10/2004 tanggal 25 Oktober 2004. Dengan demikian pada saat ini kami tidak sedang dalam posisi mengajukan permintaan persetujuan kepada DPR RI sehubungan penghentian dan pengangkatan Panglima TNI sebagaimana dimaksud oleh pasal 17 ayat 1 UU No.3 jo pasal 13 UU No.13 tahun 2004.

Tertanda
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

Ketua DPR Agung Laksono menyerahkan surat undangan itu pada Rabu (3/11) malam. Surat itu diterima Yusril Ihza. Lalu Kamis pagi ini, Presiden Susilo mengundang rapat Menko Polkam Widodo AS dan Panglima TNI Jenderal Sutarto, untuk membahas surat Ketua DPR tersebut.

?Dari sisi presiden sebenarnya surat itu (maksudnya yang dikirim Presiden Megawati, ketika itu) seakan-akan tidak ada lagi,? kata Yusril. Karena, menurutnya, jika surat pertama sudah ditarik oleh institusi yang mengirimkannya, maka surat itu dalam pandangan presiden tidak berlaku lagi. Sebelum diganti 20 Oktober lalu, Presiden Megawati memang mengirimkan usulan nama Jenderal Ryamizad Ryacudu sebagai Panglima TNI ke DPR.

Yusril mempersilahkan Komisi I DPR memproses surat itu. Namun menurutnya,. dilihat dari segi undang-undang tidak ada satu ketentuan hukum yang mengatur prosedur penarikan sebuah surat yang dikirim oleh Presiden kepada DPR. Pihaknya, katanya, tidak berhak menilai proses tersebut dan hanya menilai apa yang dilakukan pemerintah.

Mengenai hak interpelasi yang diajukan DPR, Yusril menjawab bahwa Presiden Susilo akan menerimanya. Jika interpelasi itu dilakukan maka Presiden akan menjawabnya secara langsung atau menyuruh menterinya. Ia tidak setuju dengan kesimpulan anggota DPR yang mengatakan jika 20 hari DPR tidak menjawab surat dari presiden, maka orang yang dicalonkan otomatis ditetapkan menjadi Panglima TNI. Yang benar, katanya, jika surat itu tidak dijawab dalam 20 hari berarti DPR meluluskannya.

Suliyanti-Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Presiden Tak Izinkan Jenderal Ryamizard ke DPR
Alvin Lie: Bubarkan Fraksi-Fraksi di DPR
Kristiadi Duga Ryamizard Tak Penuhi Undangan DPR
Ali Masykur: Bukan Semata Berebut Kursi
Jimly Sarankan Ryamizard Penuhi Undangan DPR
Fraksi PKS DPR Inginkan Sidang Paripurna Diulang
Panglima TNI Laporkan Kekayaannya
Operasi Militer Hambat Tim Independen
Theo L. Sambuaga Optimis Ryamizard Ryacudu Datang
Ryamizard Baru Terima Surat DPR Hari Ini
> selengkapnya...


Referensi

Jalan Panjang Pergantian Panglima TNI
Pembahasan Penonaktifan Akbar Tanjung di DPR
Sejarah TNI AU
Profil Yusril Ihza Mahendra
Profil Ryamizard Ryacudu
Spesifikasi F-16
Kepres RI No. 28 Thn.2003 Tentang Pernyataan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
PP RI No.3 Thn.2003 Tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Republik Indonesia
PP RI No.2 Thn.2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia
> selengkapnya...

Website

Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data