Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Menteri Pendidikan Serahkan Laporan Kekayaannya ke KPK
Kamis, 04 November 2004 | 11:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo, menyerahkan laporan harta kekayaannya ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bambang menyerahkan sendiri laporan hartanya pada Kamis (4/11) pukul 08.30 WIB dan diterima Wakil Ketua KPK Sjahruddin Rasul.

Dengan laporan Bambang, berarti sampai saat ini ada 10 orang menteri Kabinet Indonesia Bersatu yang menyerahkan laporan kekayaannya. Komisi ini nantinya akan meneliti administrative dan melakukan verifikasi. Laporan yang dinyatakan lengkap akan diumumkan pada publik dan dimasukan kedalam berita tambahan negara.

Dalam rapat kabinet pertama, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memang meminta menterinya menyerahkan laporan kekayaan dalam waktu satu minggu. Namun, KPK masih memberi kesempatan kepada menteri untuk menyerahkan laporan harta kekayaan sampai akhir minggu ini. Pagi ini, seluruh pimpinan KPK menghadap ke Presiden Susilo bambang Yudhoyono. Belum diketahui agenda apa yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut.

Sutarto-Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Panglima TNI Laporkan Kekayaannya
APHI Minta Larangan Menerima Parcel Dicabut
Sofyan Djalil Serahkan Laporan Harta Kekayaan
PIAR Laporkan Penyimpangan APBD Kota Kupang ke KPK
Kasus Karaha Bodas Dilaporkan Ke KPK
Masyarakat Profesional Madani Lapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi
Lagi, Tiga Menteri Laporkan Kekayaannya
KPK Minta Masyarakat Aktif Awasi Pelaporan Harta Pejabat
Dokumen Kekayaan Menteri Fahmi Idris Belum Lengkap
Hakim-Hakim Khusus Tindak Pidana Korupsi Siap Bekerja
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Tyson Gay Mundur, Powell dan Bolt Berpeluang
Selektif Menerima Tawaran
Sultan Yogya Usul Kotanya Disebut Kota Republik
Bill Davidson Tembus Basketball Hall Of Fame
Tips Mudik Dari Polisi

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data