Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Panglima TNI Laporkan Kekayaannya
Rabu, 03 November 2004 | 21:27 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), Rabu(3/11). Seorang stafnya mengantarkan laporan itu. Muhamad Jasin, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara KPK mengungkapkan hal itu ketika dihubungi melalui telepon.

Namun, menurut dia, KPK belum memeriksa laporan Sutarto itu. "Sehingga belum diketahui jumlah kekayaan yang dimiliki," ujarnya.

Sebenarnya, Sutarto tidak wajib menyetor ulang laporan itu. Dalam UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih disebutkan, pejabat yang wajib melaporkan kekayaannya adalah yang baru mengawali masa jabatannya, atau mengakhiri masa jabatannya. Karena itu, belum jelas apa maksud Sutarto turut menyetorkan laporan kekayaannya itu. Sebab, Sutarto hingga kini masih resmi menduduki posisinya.

Adapun, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Ryamizard Ryacudu baru besok menjalani uji kelayakan di DPR untuk mengganti Sutarto. Namun, hingga kini belum ada kepastian apakah Ryamizard akan menghadiri ujian itu.

Sementara itu, dari 10 orang menteri yang telah melaporkan kekayaannya, Menteri Pemberdayaan Perempuan Meutia Farida Hatta belum menyerahkan formulir berisi seluruh daftar kekayaan yang memakai format dari KPK. "Dia hanya menyerahkan total kekayaanya dengan format diketik biasa," kata Jasin. Pihaknya telah mengirim surat pemberitahuan dan formulir itu langsung kepada Meutia.

Sutarto - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Operasi Militer Hambat Tim Independen
Theo L. Sambuaga Optimis Ryamizard Ryacudu Datang
APHI Minta Larangan Menerima Parcel Dicabut
Ryamizard Baru Terima Surat DPR Hari Ini
Sofyan Djalil Serahkan Laporan Harta Kekayaan
PIAR Laporkan Penyimpangan APBD Kota Kupang ke KPK
Kasus Karaha Bodas Dilaporkan Ke KPK
Masyarakat Profesional Madani Lapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi
Pangkostrad Letnan Jendral TNI Hadi Waluyo: Saya Tidak Hambat Regenerasi
Panglima TNI Endriartono : Ryamizard Tak Bakal Datang ke DPR
> selengkapnya...


Referensi

Jalan Panjang Pergantian Panglima TNI
Sejarah TNI AU
Profil Ryamizard Ryacudu
Spesifikasi F-16
Profil Endriartono Sutarto
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data