Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Agama

Para Pejabat, Berzakatlah
Rabu, 03 November 2004 | 20:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:“Kami mengharapkan presiden, menteri, gubernur, bupati dan seluruh jajaran pemerintahan menyalurkan zakatnya melalui Baznas,”ujar Direktur Zakat dan Wakaf Departemen Agama, Tulus yang ditemui TEMPO di ruang kerjanya Rabu (3/11) di Jakarta.

Tulus mengungkapkan, selama ini pengumpulan dan penyaluran zakat belum optimal karena pengumpulan dan penyalurannya terpencar melalui berbagai badan-badan amil zakat. “Meskipun sah, namun tidak terkoordinir,”kata Tulus seraya berharap dengan keluarnya Keputusan Presiden No 103 Tahun 2004 tentang perubahan susunan keanggotaan Badan Amil Zakat, peran pemerintah bisa lebih optimal dalam melakukan fungsi fasilitasi dan sosialisasi zakat. Untuk saat ini, “yang terpenting memberikan contoh dengan menyalurkan zakatnya ke Baznas,” tambah Tulus.

Tulus lantas memberi contoh bahwa di Pemerintah Daerah DKI Jakarta telah memberikan fasilitas kepada Bazda (Badan Amil Zakat Daerah) DKI Jakarta. Caranya dengan menggaji petugas amil dan memberikan ruang kerja. Sehingga hak amil dari zakat sebesar 10 persen tidak diambil tapi diberikan kepada para mustahik (penerima zakat).

Ditanya mengenai animo masyarakat yang lebih suka menyalurkan zakat lewat lembaga amil zakat swasta karena lebih terpercaya, Tulus menyebut kalau hal ini terjadi karena persoalan publikasi penyaluran zakat belaka. “Baznas kan tidak punya media,”kata Tulus. Biar begitu, Tulus juga mengaku bahwa profesional Baznas masih perlu ditingkatkan. Salah satu caranya adalah dengan memetakan para pembayar zakat (muzakki) dan mustahik. “Tidak ada yang dobel terima zakat,”ujar Tulus

Sementara itu, Direktur Jenderal Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji, Taufiq Kamil mengatakan bahwa melihat begitu besarnya potensi dan peran zakat, pemerintah bisa mewajibkan pengenaan zakat kepada umat Islam. Sebab menurut Taufik, fungsi Baznas selain menghimbau, menyosialisasikan, mendidik juga jika dibutuhkan bisa memaksa. “Tapi di Indonesia baru sampai tahap sosialisasi,” kata Taufiq.

Meski tidak dapat memastikan berapa besarnya potensi zakat, Taufiq yakin animo masyarakat untuk membayar zakat teramat besar, seperti halnya salat. Apalagi dengan adanya UU Pengelolaan Zakat dimana masyarakat atau pengusaha muslim dapat mengurangkan kewajiban pajaknya dengan zakat yang telah dibayarkan. Tulus sendiri memastikan bahwa pelaksanaan zakat dengan kehadiran UU Zakat mengalami banyak kemajuan. “BUMN-BUMN besok akan menyerahkan zakatnya kepada Baznas,”ujar Tulus.

Dari rekapitulasi data zakat Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf Depag RI diperoleh data untuk tahun 2002 di seluruh Indonesia terkumpul dana zakat Rp 6, 81 M, infaq Rp 997 juta, shodaqoh Rp 8,8 M. Tahun 2003 zakat Rp 69, 57 M, infaq Rp 20,82 M, shodaqoh Rp 23, 87 M. Dan hingga Juli Tahun terkumpul zakat Rp 88,03 M, infaq Rp 33,94 M dan shodaqoh Rp 36,49 M.

Dana besar tersebut menurut Tulus telah disalurkan berturut-turut kepada fakir miskin, sarana pendidikan dan sarana ibadah. Sedangkan berapa besar saldonya, menurut Tulus tergantung masing-masing pengelola. “Di Depag cuma ada rekapitulasi data, kita sendiri tidak lihat uangnya,”ujar Taufiq.

Badriah

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Menteri Agama: Kasus "Sang Timur" Selesai
Depag Tidak Akan Ubah SKB Tempat Ibadah
Menteri Sumbang Rp 300 Juta untuk Pesantren Darunnajah
Menteri Agama Bekukan Draft Kompilasi Hukum Islam
Depag Bentuk Tim Penyelesaikan Sang Timur
Menko Kesra Minta Menteri Agama Tangani Kasus Sang Timur
Depag Laksanakan Serijab Besok
Sehari Sebelum Diganti, Menteri Agama Lantik Pejabat
Menteri Agama Larang Diskusikan Draft Hukum Islam
Menteri Agama: 1 Ramadhan Jatuh Hari Jumat
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 75 Tahun 2001 Tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 32 Tahun 1967 Tentang Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
PP RI No.69 Thn.1999 Tentang Label Dan Iklan Pangan
Kepres RI No. 59 Thn.2003 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Di Lingkungan Lembaga Tertinggi / tinggi Negara
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data