Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Yang Terlibas Kasus Buyat
Rabu, 03 November 2004 | 20:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Hari ini (3/11) bertempat Markas Besar Kepolisian, polisi penyidik meminta keterangan saksi pelapor dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Mereka adalah Siti Maemunah -- Koordinator Nasional JATAM, Prakarma Radja Siregar – Staf Kampanye WALHI, Adi Widyanto – Staf Kampanye JATAM.

Ketiganya dimintai keterangan sehubungan dengan permohonan penyelidikan terhadap bekas Menteri Lingkungan Hidup Nabiel Makarim dengan tuduhan menyampaikan informasi palsu. Pemeriksa berlangsung dari pukul 11.30 WIB sampai 15.30 WIB. Dalam pemeriksaan, Maemunah menyampaikan beberapa poin aduannya pada polisi.

Dalam laporannya pada Mabes Polri, Maemunah menyebut bagaimana dirinya dan dua rekannya tadi yang menjadi anggota Tim Teknis Penanganan kasus Buyat, pada Tanggal 13 Oktober 2004 menghadiri pertemuan awal Tim Teknis di Hotel Salak, Kota Bogor. Dalam pertemuan ini, menurut Maemunah Sekretaris Tim teknis Imam Hendargo menyampaikan permintaan Nabiel. Yakni agar data lapangan tidak disampaikan pada anggota Tim teknis hingga seluruh hasil dari berbagai laboratorium dikumpulkan. Nabiel ketika itu menurut Maemunah, khawatir jika ada interpretasi atas data parsial.

Tapi menurut Maemunah, Tanggal 19 Oktober 2004, Kementrian Lingkungan Hidup mengeluarkan laporan tertanggal 14 Oktober 2004 yang ditampilkan di website www.menlh.go.id. Menurut Maemunah, substansi dari laporan yang ditampilkan ini hanya memuat informasi salah satu bagian dari beberapa bagian informasi analisa laboratorium dan temuan lapangan. Laporan inilah yang dipersoalkan Maemunah. Sebab menurutnya, laporan ini dikeluarkan tanpa sepengetahuan maupun menunggu hasil pembahasan dan kesimpulan oleh tim terpadu yang dibentuk berdasarkan SK Menteri LH No 97 Tahun 2004.

Prosedurnya sendiri menurut Maemunah sudah dilanggar. Laporan ini kata Maemunah tidak disampaikan dalam proses penyampaian informasi yang layak dan resmi dari pemerintah. Karena sesuai kesepakatan, menurut laporan Maemunah, hasil final tim teknis akan disampaikan kepada SC - steering comittee untuk secara resmi disampaikan kepada masyarakat. Sedangkan tim teknis ujar Maemunah, baru selesai melakukan analisa data dan sampai Tangal 24 Oktober lalu, sedang dalam proses penyusunan laporan untuk diserahkan ke SC.

Atas dasar berbagai hal tadi, Maemunah dan kawan-kawan melihat adanya informasi palsu dan menyesatkan yang disampaikan terlapor (Nabiel) kepada publik. Sebab Maemunah memandang informasi yang disampaikan hanya berdasarkan sebagian data, hingga tidak mencerminkan keseluruhan informasi. “Secara proses Nabiel sudah melanggar itu, subtansinya juga tidak sesuai dengan laporan yang akan dikeluarkan tim teknis, informasi yang diberikan sepihak," kata Maemunah.

Ndilalah-nya, menurut Maemunah, data yang diberikan Nabiel dimuat di beberapa iklan tentang pencemaran teluk Buyat. Padahal “data itu tidak lengkap, utuh, dan bulat untuk disampaikan," katanya. Tim Teknis sendiri baru akan menyampaikan hasil kajian mereka Senin (8/11) depan. Direktur V Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pol Suharto membenarkan adanya pemeriksaan terhadap saksi pelapor dari Walhi dan Jatam. "Sedang kita proses," katanya seraya menyebut belum ada tersangka dalam kasus ini.

Kuasa hukum Nabiel, Muhammad Assegaf sendiri menyatakan polisi sampai hari ini belum melayangkan surat panggilannya. “Sampai sekarang belum ada pemberitahuan resmi, kecuali dari media,” katanya kepada Tempo melalui sambungan telepon, Rabu (3/11) malam. Nabiel juga belum menghubunginya atas statusnya menjadi tersangka.

Menurut Assegaf, Nabiel tidak melakukan kebohongan publik. Sebab menruut Assegaf, apa yang disampaikan Nabiel berdasarkan laporan Tim Teknis. ”Ada temuan, lalu diumumkan, hasil temuan itu bisa berubah atau tidak, ya tidak berarti melakukan pembohongan publik, tidak bisa menteri disalahkan,” kata Assegaf.

Lebih lanjut Assegaf menjelaskan bahwa pembohongan publik dituduhkan bila yang diucapkan berasal dari pemikiran atau rekayasa sendiri. “Ini bukan hasil rekayasa, apa pasal? karena kapasitasnya sebagai menteri yang menerima laporan dari bawahannya,” lanjut Assegaf. Sedangkan maraknya iklan dari Newmont yang menyebut Teluk Buyat tidak tercemar, menurut Assegaf, iklan ini bukan berasal dari kliennya. “Pendapat itu ilmiah dari WHO, Tim Terpadu dan Minamata Institute,” tandasnya.

Agus Hidayat, Martha Warta

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Liddle Yakin George W. Bush Menang
Polisi: Nabiel Belum Jadi Tersangka
Nabiel Makarim Diperiksa Empat Jam
LSM Laporkan Nabiel ke Kepolisian
Rachmat Perjuangkan Adanya Menko Lingkungan Hidup
Nabiel Tak Takut Seret Newmont ke Pengadilan
Warga Pantai Buyat Bantah Tudingan Nabiel
Tiga Menteri Akan Dilaporkan LBH Kesehatan
Ribuan Industri di Bandung Akan Direlokasi
Presiden Bahas Kasus Newmont
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data