|
Nasional
PIAR Laporkan Penyimpangan APBD Kota Kupang ke KPK
Rabu, 03 November 2004 | 15:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) melaporkan dugaan korupsi walikota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Dugaan korupsi ini terlihat dari sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban jabatan Walikota Kupang pada tahun anggaran 2002 dan 2003 tentang anggaran realisasi penerimaan dari dana penyeimbang kontingensi.
Berdasarkan temuan PIAR pada 2002 dan 2003, total dana penyeimbang yang berasal dari SKO (Surat Keputusan Otoritas) Irjen Anggaran adalah sekitar Rp 14,8 miliar. Sedangkan dalam LPJ hanya tertera Rp 13,3 miliar saja. "Telah terjadi penggelapan atau penyelewenangan oleh pemerintah Kota Kupang sekitar 1,5 miliar," kata Sarah Lerry Mboeik, Direktur Eksekutif PIAR, Rabu (3/11) di kantor KPK Jakarta.
Laporan ini diterima Wakil Ketua KPK Erry Riyana Harjapamengkas. PIAR yang didampingi ICW (Indonesia Corruption Watch), sebelumnya sudah mengumumkan dugaan korupsi kepada masyarakat NTB. "Namun kami malah diancam telah mencemarkan nama baik walikota Kupang," katanya.
Menanggapi laporan ini, KPK berjanji akan memperlajari dan menindaklanjutinya.
Sutarto - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|