Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Saksi Tambahan Buat Nurdin Halid
Rabu, 03 November 2004 | 14:07 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktorat II Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigadir Jenderal Andi Chaaruddin meminta keterangan saksi-saksi, untuk melengkapi berkas perkara kasus gula ilegal dengan tersangka Nurdin Halid. "Ada beberapa keterangan saksi yang dimintakan tambahannya (oleh kejaksaan) untuk memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi," kata Brigjen Andi di Mabes Polri, Rabu (3/11).

Saksi tambahan itu antara lain dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia, empat importir gula, saksi ahli dari Departemen Perdagangan, dan staf PT Phoenix yaitu eksportir yang memasukan gula ilegal. Menurutnya, empat importir itu akan dijadikan pembanding dari lima importir terdaftar yang sudah dimintai keterangan. "Sehingga bisa disimpulkan nilai kerugian negara," katanya.

Nurdin Halid ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gual ilegal, saat ia menjabat Ketua Induk Koperasi Unit Desa. Ia diduga bertanggung jawab atas masuknya gula ilegal. Menurut Andi, polisi akan membuktikan unsur keempat undang-undang tindak pidana korupsi yaitu, pembuktian merugikan keuangan dan atau perekonomian negara.

Rencananya, polisi berupaya melengkapi berkas perkara agar dapat dinyatakan P21 oleh kejaksaan, sebelum masa tahanan Nurdin berakhir. Masa tahanannya akan berakhir pada 26 November 2004. Menurut Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Suyitno Landung, polisi akan memperpanjang masa tahanan untuk 30 hari tahap pertama. "Perpanjangan itu menunggu dari pengadilan," katanya. Nurdin Halid sejak ditahan, pernah juga dibantarkan artinya masa tahanannya tidak dihitung karena sakit dan dirawat di RS Polri. Sesuai hukum acara pidana, masa tahanan berlaku 120 hari.

Martha Warta

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Panglima TNI Endriartono : Ryamizard Tak Bakal Datang ke DPR
Alasan Adnan Buyung Bela Adiwarsita : Melawan Bob Hasan
Antara Parsel dan Pemerintahan Bersih
KPK Minta Masyarakat Aktif Awasi Pelaporan Harta Pejabat
Tatang Komara, Terpilih Jadi Ketua DPRD Sukabumi
Wartawan Bodrex Semarang Keliaran Cari THR
DPR Panggil Ryamizard 4 November
Terpilihnya Bobby Jayanto Ditolak Rakyat Kepri
Presiden dan DPR Bertemu Selesaikan Konflik
Nurdin Halid Diperiksa Kasus Korupsi Minyak Goreng
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Jalur Penyelundupan TKI dan Barang Ilegal
Tata Niaga Gula Impor
Keppres RI No. 7 Tahun 2004 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara RI dan Republik Portugal Untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan Beserta Protokol
PP RI No. 5 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
PP RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data