|
Jakarta
Saksi Tambahan Buat Nurdin Halid
Rabu, 03 November 2004 | 14:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktorat II Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigadir Jenderal Andi Chaaruddin meminta keterangan saksi-saksi, untuk melengkapi berkas perkara kasus gula ilegal dengan tersangka Nurdin Halid. "Ada beberapa keterangan saksi yang dimintakan tambahannya (oleh kejaksaan) untuk memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi," kata Brigjen Andi di Mabes Polri, Rabu (3/11).
Saksi tambahan itu antara lain dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia, empat importir gula, saksi ahli dari Departemen Perdagangan, dan staf PT Phoenix yaitu eksportir yang memasukan gula ilegal. Menurutnya, empat importir itu akan dijadikan pembanding dari lima importir terdaftar yang sudah dimintai keterangan. "Sehingga bisa disimpulkan nilai kerugian negara," katanya.
Nurdin Halid ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gual ilegal, saat ia menjabat Ketua Induk Koperasi Unit Desa. Ia diduga bertanggung jawab atas masuknya gula ilegal. Menurut Andi, polisi akan membuktikan unsur keempat undang-undang tindak pidana korupsi yaitu, pembuktian merugikan keuangan dan atau perekonomian negara.
Rencananya, polisi berupaya melengkapi berkas perkara agar dapat dinyatakan P21 oleh kejaksaan, sebelum masa tahanan Nurdin berakhir. Masa tahanannya akan berakhir pada 26 November 2004. Menurut Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Suyitno Landung, polisi akan memperpanjang masa tahanan untuk 30 hari tahap pertama. "Perpanjangan itu menunggu dari pengadilan," katanya. Nurdin Halid sejak ditahan, pernah juga dibantarkan artinya masa tahanannya tidak dihitung karena sakit dan dirawat di RS Polri. Sesuai hukum acara pidana, masa tahanan berlaku 120 hari.
Martha Warta
INDEKS BERITA LAINNYA :
|