|
Nasional
Kasus Karaha Bodas Dilaporkan Ke KPK
Rabu, 03 November 2004 | 13:59 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Lembaga Advokasi Reformasi Indonesia (LARI) melaporkan kasus Karaha Bodas ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (3/11). Langkah ini dilakukan LARI setelah laporan yang sama ke Polri dirasa macet penanganannya.
LARI juga menuntut pemerintah menolak membayar ganti rugi kepada PT Karaha Bodas Company. Mereka menduga terjadi penggelembungan dana dalam proyek ini. "Berdasar investigasi yang kami lakukan, kuat indikasi KKN-nya," kata Ismet Hasan Putro, perwakilan LARI dari Masyarakat Profesional Madani. Selain Masyarakat Profesional Madani, LARI juga beranggotakan Ikatan Alumni UI dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Ganti rugi yang harus diganti Pertamina berdasar keputusan Arbitrase Internasional UNCPRAL Swiss sampai saat ini nilainya telah mencapai US$ 299 juta. Menurut Eddi Sumarsono, koordinator LARI, dalam memutuskan nilai ganti rugi, Badan Arbitrase Internasional menggunakan perhitungan harga yang telah di mark up, yakni nilai investasi yang dikeluarkan PT KBC dan harga jual yang ada dalam Energy Sales Contrac.
"Nilai investasinya hanya sekitar US$ 50 juta dan harga jual listrik yang telah disepakati adalah US$ 71,58/MWh menjadi US$ 82,53/MWh," kata Eddy Sumartono. Oleh karena itu, pihaknya meminta presiden untuk menonaktifkan Menteri Pertambahan dan Energi Purnomo Yusgiantoro.
Sutarto - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|