Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Antara Parsel dan Pemerintahan Bersih
Selasa, 02 November 2004 | 20:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menciptakan pemerintah yang bersih jadi serba salah. Maksud hati melarang pemberian parsel agar tak ada 'unsur' suap menyuap kepada pejabat pemerintah. Malah diartikan, mematikan kelompok usaha kecil dan menangah.

Menurut Handaka, ketua Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) dampak pelarangan pemberian parsel cukup signifikan, "Dengan adanya pelarangan pemberian parsel, akan berdampak pada pengurangan omset penjualan parsel sekitar 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya,"katanya di Jakarta, Rabu (2/11).

Pelarangan pemberian parsel akan berdampak kerugian bagi sektor Usaha Kecil Menengah (UKM). Para pembuat kerajinan sebelumnya telah memproduksi parsel jauh hari sebagai persiapan menjelang lebaran. Pengumuman pelarangan yang mendadak, mendekati hari raya lebaran, semakin memperburuk kondisi UKM yang belum mengantisipasi akibat keputusan tersebut.

Kebijakan yang dikeluarkan, menurut Handaka memang cukup simpatik, namun tidak bijaksana. "Pemerintah harus memikirkan dampaknya bagi sektor UKM,pelarangan parsel ini sama saja mencabut peluang pendapatan mereka," ujarnya.

Yuliawati

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Gara-gara SMS, PT.Pos Berikan Potongan 50 Persen
KPK Minta Masyarakat Aktif Awasi Pelaporan Harta Pejabat
Wartawan Bodrex Semarang Keliaran Cari THR
Presiden dan DPR Bertemu Selesaikan Konflik
Pemerintah Naikan Harga Minyak Dalam Negeri Setelah 100 Hari Kerja
Sutiyoso Tidak Mau Terima Parsel
Komisi Penanggulangan Kemiskinan Fokuskan Pada Lima Program
Empat Menteri Serahkan Laporan Harta ke KPK
Menteri Pekerjaan Umum Serahkan Daftar Kekayaan
Mabes Polri Tidak akan Menahan Surat Izin Pemeriksaan
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Kepres RI No.19 Thn. 2002 Tentang Hari Tahun Baru Imlek

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

DPRD Siantar BerhentikanWali Kota dan Wakilnya
Taksi Terbakar di Jalan MT Haryono
Presiden Diminta Beri Sanksi Heru Lelono
Selasar Sunaryo Gelar 'A Decade Of Dedication'
Penyidikan Korupsi PT Telkom Senilai Rp 110 Miliar Terancam Macet

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data