Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Lagi, Tiga Menteri Laporkan Kekayaannya
Selasa, 02 November 2004 | 19:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tiga menteri Kabinet Indonesia Bersatu memberi laporan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), yakni Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Alwi Sihab, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Watjik, dan Menteri Lingkungan Hidup Rahmat Witoelar. Mereka melaporkan melalui stafnya masing-masing pada Selasa(2/11) sore. Sjahruddin Rosul, Wakil Ketua KPK, mengungkapkan hal itu semalam ketika dihubungi melalui telepon.

Sebelumnya, enam menteri telah melaporkan harta kekayaannya. Dalam rapat kabinet pertamanya, presiden berkomitmen agar semua menteri melaporkan harta kekayaannya dalam waktu satu minggu.

Menteri Koordinator Perekonomian Abu Rizal Bakrie dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi Idris telah melaporkan hartanya pada Jumat(29/11) silam. Selanjutnya, berturut-turut Menteri Pekerjaan Umum Joko Kirmanto, Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan Meutia Farida Hatta melaporkan hartanya pada Senin(1/11). KPK memberi waktu pada menteri yang belum melaporkan hartanya sampai akhir minggu ini.

Sutarto - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

KPK Minta Masyarakat Aktif Awasi Pelaporan Harta Pejabat
Dokumen Kekayaan Menteri Fahmi Idris Belum Lengkap
Hakim-Hakim Khusus Tindak Pidana Korupsi Siap Bekerja
Empat Menteri Serahkan Laporan Harta ke KPK
Menteri Pekerjaan Umum Serahkan Daftar Kekayaan
Dua Menteri Laporkan Kekayaan
Pejabat KPU Lain Diduga Juga Terlibat Korupsi Senilai Rp 263 Miliar
Surat Utang Pemerintah Untuk Tanggulangi Kemiskinan
Suap di Indonesia Terlalu Tinggi
Kapolri Sulit Tindak Polisi Yang Terima Parsel
> selengkapnya...


Referensi

Profil Alwi Sihab
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data