Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Mempertanyakan kelanjutan Darurat Sipil Aceh
Selasa, 02 November 2004 | 19:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Darurat sipil dan militer di Propinsi Nangroe Aceh Darussalaam akan berakhir 18 November mendatang. Menjelang evaluasi dilakukan pemerintah, Aceh Working Group (AWG) – sebuah LSM yang khusus memelototi soal Aceh, mendahuluinya dalam sebuah diskusi publik di Hotel Sofyan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (2/11). Pertanyaan terbesar dalam diskusi ini adalah, apakah darurat sipil akan diteruskan atau tidak.

Menurut Ahmad Farhan Hamid, anggota DPR asal Aceh dari Partai Amanat Nasional (PAN), apapun putusannya nanti, harus ada jaminan keamanan terhadap masyarakat secara umum. Penciptaan jaminan keamanan ini menurut Farhan, hendaknya jangan mengorbankan kelompok masyarakat lain. “Jangan ada politik diskriminasi, represif, kalau ada keluarga yang anggotanya GAM, maka cari saja anggota itu, jangan semua anggota keluarga dicap GAM," tegas Farhan.

Usman Hamid, Koordinator Badan Pekerja Kontras kemudian membeebr data berbagai pelanggaran HAM di Aceh. Menurut catatan Kontras, sejak penerapan Daerah Operasi Militer(DOM) Tahun 1989 sampai darurat militer I dan II Tahun 2004, terdapat sembilan kasus dengan korban mencapai 9.778 orang. Catatan ini menurut Usman, masih ditambah lagi data dari Pusat Penerangan TNI yang menyatakan bahwa selama satu tahun darurat militer dan darurat sipil, terdapat 2.879 anggota GAM yang tewas dan 159 anggota TNI yang terbunuh.

Menurut Zoemrotin, Wakil Ketua Komnas HAM, biarpun banyak pelanggaran HAM yang tercatat, tapi teramat sulit untuk memprosesnya ke pengadilan. Ini karena menurut Zoemrotin adanya ketakutan dari masyarakat untuk melaporkan. Juga terdapat intimidasi terhadap masyarakat, begitu pula proses penegakan hukumnya yang tidak standar. Oleh karena itu, menurut Zoemrotin, pemerintah harus menciptakan suasana kondusif untuk mereduksi kondisi memprihatinkan ini.

Menilik kasus Aceh, Usman menilai ada beberapa akar persoalan yang mendasar di Aceh. Yakni pembangunan ekonomi dan ketimpangan multidimensi, politik dan penghilangan struktur adat, hukum syariah serta hilangnya kepastian hukum dan keadilan.

Melihat akar masalah ini, Usman mengajukan langkah-langkah kebijakan yang bisa diambil. Pertama, mencabut Kepres No 43 Tahun 2003 tentang larangan mengakses Aceh bagi pihak luar. Kedua, menindaklanjuti berbagai temuan Komnas HAM. Dan ketiga, membangun format dialog konsultatif yang lebih serius dengan seluruh komponen masyarakat sipil Aceh.

Sedangkan Farhan mengusulkan supaya dibentuk komisi nasional yang netral yang terdiri dari unsur masyarakat yang peduli dan merupakan pihak diluar pemerintah. Pemimpin komisi ini menurut Farhan, harus seseorang yang arif dan memahami Aceh. Farhan menyebut beberapa nama seperti Mar'ie Muhammad, Nurcholis Madjid, Alie Yafie, Ali Alatas dan Safi'i Ma’arif.

Menyoroti peluang pemerintahan SBY untuk menyelesaikan masalah Aceh, tiga orang ini menyebut bahwa SBY punya peluang bear untuk membereskannya. “SBY punya modal besar, karena dia terkenal di Aceh, tapi Aceh punya persoalan yang khusus yang berbeda dengan daerah lainnya seperti Poso," ujar Zoemrotin.

Eworaswa

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemerintah Belum Putuskan Status Aceh
LSM Usulkan Tiga Poin untuk Darurat Sipil di Aceh
Aceh Working Group Evaluasi Darurat Sipil di Aceh
Sejumlah Menteri Cari Masukan Soal Status Aceh
Pertempuran Di Sawang, 6 Anggota GAM Tewas
Komite Sentral Aceh Tolak Perpanjangan Daruat Sipil
Pemerintah Diminta Terapkan UU Pertahanan Gantikan Darurat Sipil
Masyarakat Aceh Tuntut Pemerintahan Transisi
Perpanjangan Darurat Sipil Tergantung SBY
TNI Tidak Akan Tarik Pasukan dari Papua dan Aceh
> selengkapnya...


Referensi

Operasi Militer di Aceh
Empat Tahap Resolusi Konflik
Komisi Kebenaran $ Rekonsiliasi
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
Keppres RI No. 2 Tahun 2004 Tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe
UU RI No. 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Propinsi NAD
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Republik Indonesia
Maluku Media Centre (MMC)


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data