|
Nasional
Mempertanyakan kelanjutan Darurat Sipil Aceh
Selasa, 02 November 2004 | 19:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Darurat sipil dan militer di Propinsi Nangroe Aceh Darussalaam akan berakhir 18 November mendatang. Menjelang evaluasi dilakukan pemerintah, Aceh Working Group (AWG) – sebuah LSM yang khusus memelototi soal Aceh, mendahuluinya dalam sebuah diskusi publik di Hotel Sofyan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (2/11). Pertanyaan terbesar dalam diskusi ini adalah, apakah darurat sipil akan diteruskan atau tidak.
Menurut Ahmad Farhan Hamid, anggota DPR asal Aceh dari Partai Amanat Nasional (PAN), apapun putusannya nanti, harus ada jaminan keamanan terhadap masyarakat secara umum. Penciptaan jaminan keamanan ini menurut Farhan, hendaknya jangan mengorbankan kelompok masyarakat lain. “Jangan ada politik diskriminasi, represif, kalau ada keluarga yang anggotanya GAM, maka cari saja anggota itu, jangan semua anggota keluarga dicap GAM," tegas Farhan.
Usman Hamid, Koordinator Badan Pekerja Kontras kemudian membeebr data berbagai pelanggaran HAM di Aceh. Menurut catatan Kontras, sejak penerapan Daerah Operasi Militer(DOM) Tahun 1989 sampai darurat militer I dan II Tahun 2004, terdapat sembilan kasus dengan korban mencapai 9.778 orang. Catatan ini menurut Usman, masih ditambah lagi data dari Pusat Penerangan TNI yang menyatakan bahwa selama satu tahun darurat militer dan darurat sipil, terdapat 2.879 anggota GAM yang tewas dan 159 anggota TNI yang terbunuh.
Menurut Zoemrotin, Wakil Ketua Komnas HAM, biarpun banyak pelanggaran HAM yang tercatat, tapi teramat sulit untuk memprosesnya ke pengadilan. Ini karena menurut Zoemrotin adanya ketakutan dari masyarakat untuk melaporkan. Juga terdapat intimidasi terhadap masyarakat, begitu pula proses penegakan hukumnya yang tidak standar. Oleh karena itu, menurut Zoemrotin, pemerintah harus menciptakan suasana kondusif untuk mereduksi kondisi memprihatinkan ini.
Menilik kasus Aceh, Usman menilai ada beberapa akar persoalan yang mendasar di Aceh. Yakni pembangunan ekonomi dan ketimpangan multidimensi, politik dan penghilangan struktur adat, hukum syariah serta hilangnya kepastian hukum dan keadilan.
Melihat akar masalah ini, Usman mengajukan langkah-langkah kebijakan yang bisa diambil. Pertama, mencabut Kepres No 43 Tahun 2003 tentang larangan mengakses Aceh bagi pihak luar. Kedua, menindaklanjuti berbagai temuan Komnas HAM. Dan ketiga, membangun format dialog konsultatif yang lebih serius dengan seluruh komponen masyarakat sipil Aceh.
Sedangkan Farhan mengusulkan supaya dibentuk komisi nasional yang netral yang terdiri dari unsur masyarakat yang peduli dan merupakan pihak diluar pemerintah. Pemimpin komisi ini menurut Farhan, harus seseorang yang arif dan memahami Aceh. Farhan menyebut beberapa nama seperti Mar'ie Muhammad, Nurcholis Madjid, Alie Yafie, Ali Alatas dan Safi'i Ma’arif.
Menyoroti peluang pemerintahan SBY untuk menyelesaikan masalah Aceh, tiga orang ini menyebut bahwa SBY punya peluang bear untuk membereskannya. “SBY punya modal besar, karena dia terkenal di Aceh, tapi Aceh punya persoalan yang khusus yang berbeda dengan daerah lainnya seperti Poso," ujar Zoemrotin.
Eworaswa
INDEKS BERITA LAINNYA :
|