Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

KPK Minta Masyarakat Aktif Awasi Pelaporan Harta Pejabat
Selasa, 02 November 2004 | 18:15 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meminta masyarakat aktif ikut mengawasi hasil laporan kekayaan pejabat negara termasuk menteri yang duduk dalam kabinet pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. "Ya masyarakat harus aktif mengawasinya, selain tentu saja KPK akan melakukan verifikasi jika ada data yang kelihatan aneh," kata Sjahruddin Rasul, Wakil Ketua KPK, Selasa (2/11) di ruangan kerjanya.

Sampai Selasa (2/11) sore, enam menteri dan mantan wakil presiden Hamzah Haz, telah menyerahkan LHKPN ke KPK. Menurut Sjahruddin, pihaknya akan menunggu laporan harta kekayaan seluruh Menteri Kabinet Indonesia Bersatu sampai akhir minggu ini.

Menteri Koperasi dan UKM, Suryadarma Ali dan Menteri Pemberdayaan Perempuan, Meutia Farida Hatta, telah menyerahkan laporan harta kekayaannya selain empat menteri yang lebih dahulu menyerahkan laporan.

Selain surat kuasa pada KPK untuk mengumumkan harta kekayaan, dalam laporan tersebut juga harus mencantumkan surat kuasa pada KPK untuk membuka rekening pribadi yang ada di bank. Surat kuasa ini digunakan untuk menyelidiki rekening yang dicurigai sebagai tempat menyimpan uang hasil korupsi.

KPK, lanjutnya akan meminta klarifikasi terlebih dahulu terhadap harta kekayaan yang tidak dilaporkan dalam LHKPN. Namun, tidak tertutup kemungkinan akan diteruskan dengan penyelidikan bila ada indikasi korupsi dalam memperoleh harta benda tersebut.

Sutarto - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Wartawan Bodrex Semarang Keliaran Cari THR
Pemerintah Naikan Harga Minyak Dalam Negeri Setelah 100 Hari Kerja
Sutiyoso Tidak Mau Terima Parsel
Dokumen Kekayaan Menteri Fahmi Idris Belum Lengkap
Hakim-Hakim Khusus Tindak Pidana Korupsi Siap Bekerja
Komisi Penanggulangan Kemiskinan Fokuskan Pada Lima Program
Empat Menteri Serahkan Laporan Harta ke KPK
Menteri Pekerjaan Umum Serahkan Daftar Kekayaan
Mabes Polri Tidak akan Menahan Surat Izin Pemeriksaan
Dua Menteri Laporkan Kekayaan
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Kejaksaan di Daerah Kurang Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Erry Riyana Hardjapamengkas
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data