Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Adrian Diancam Hukuman Seumur Hidup
Selasa, 02 November 2004 | 18:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menyusul penyerahan diri Adrian Herling Waworuntu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tengah berkemas. Menurut asisten pidana khusus Kejati DKI, Marwan Effendy, kepada wartawan hari selasa (2/11) di Kejaksaan Agung, pihaknya tengah menyiapkan berkas dakwaan atas Adrian.

Salah satu poin pentingnya menurut Marwan adalah Adrian terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. Menurut Marwan, berkas dakwaan Adrian ini diupayakan sudah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum lebaran.

Menurut Marwan, Adrian akan dikenakan dakwaan primer soal korupsi. Dakwaaan subsidernya adalah kasus pencucian uang (money laundering) dan lebih khusus lagi akan dikenakan kasus perbankan. Untuk kasus primer, Marwan mengurai bahwa Adrian bakal didakwa dengan Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam berkas subsider, Adrian tersangkut pasal 3 UU Pencucian Uang. Kasus yang lebih subsider lagi dikenakan pasal 6 UU Perbankan.

Marwan menjelaskan, dakwaan dan berkas perkara Adrian ini akan dibuat berlapis. Ini mengingat terdakwa-terdakwa BNI lainnya yang berjumlah sembilan orang tak satupun yang bisa lolos dari jeratan hukum. “Tinggal Jhon Hamenda dan Haris,” kata Marwan menyebut dua nama.

Melihat hal itu, Marwan hakul yakin kalau Adrian tak akan lolos dari jerat hukum. Sebabnya, “jaksa memiliki bukti aliran dana sebesar US$ 4,6 juta itu,” kata Marwan. Juga karena Adrian, menurut Marwan, tidak bisa membuktikan kalau uang itu merupakan hasil penjualan tanah. “Sebaliknya, jaksa bisa membuktikannya,” kata Marwan yakin.

Menurut Marwan, salah satu aspek yang akan memberatkan tuntutan kepada Adrian adalah kasus buronnya Adrian ke luar negeri. Biarpun upaya melarikan dirinya ini diakui marwan, tidak masuk berkas dakwaan. “Hanya dipakai sebagai alasan yang memberatkan,” ujarnya.

Menyoal Maria Pauline Lumowa, sang tersangka utama kasus pembobolan bank ini, Marwan menyatakan bahwa instansinya sudah pernah mengirim surat ke Mabes Polri. Meminta agar Maria dituntut secara in absentia. “Pengadilan Maria ini dimungkinkan tidak hanya kasus korupsinya, tapi juga soal money laundering-nya,” kata Marwan. Surat ke polisi itu menurut Marwan telah dikirimkan pada bulan Maret lalu dan sudah pernah dibahas pada pertemuan antara Mabes Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Marwan menyebut bahwa pengadilan in absentia bagi Maria Pauline diupayakan dengan semangat untuk bisa mengembalikan uang negara sebesar-besarnya. “Kalau disidangkan orangnya saja, kerugiannya nggak akan bisa balik, ya sia-sia ,” kata Marwan. Polisi sendiri menurut Marwan sudah menyetujui sidang in absentia ini.

Istiqomatul Hayati

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Jaksa Agung Kantongi Nama Pejabat Aceh Diduga Korupsi
Kejagung Akan Bentuk Komisi Pengawasan Eksternal
Menteri Ka?ban Serahkan Nama 19 Pencuri Kayu ke Kejaksaan
Hakim Kasus Ba'asyir Tidak Dikawal Khusus
Pemerintah Akan Bentuk Komisi Pengawas Kejaksaan
Kejaksaan Tanya Anggota DPD Soal Divestasi Indosat
Daftar Nama Jaksa 'Busuk' Sudah di Tangan Jaksa Agung Baru
Jaksa Agung Jangan Hangat-Hangat Tahi Ayam
Baju Tahanan Untuk Para Koruptor
SBY Ingatkan Pejabat Kejasaan Agung
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
> selengkapnya...

Website

Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data