Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Mabes Polri Persiapkan Dua Berkas Tersangka Terorisme
Selasa, 02 November 2004 | 15:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Markas Besar Polri menyiapkan berkas perkara dua tersangka teroris terkait peledakan bom di depan Kedutaan Besar Australia Kuningan. Mereka adalah Irun dan Agus Ahmad. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat berkas dibawa ke Jaksa Penuntut Umum untuk didaftarkan ke pengadilan," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Polisi Suyitno Landung, Selasa (2/11) siang.

Suyitno mengatakan, pihaknya sudah memintai keterangan 103 orang saksi. Kedua tersangka itu dituduh ikut menyembunyikan Dr. Azahari dan Noordin M. Top dan bahan peledak atau senjata api. Pasal yang digunakan adalah UU No. 15 tahun 2003 jo Perpu No. 2 tahun 2002 tentang kejahatan terorisme dan UU No. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak.

Tadi pagi, digelar telekonferensi antara Mabes Polri dan Polda. Untuk mempersempit ruang gerak tersangka teroris, polisi menggelar patroli saat tarawih dan sahur. Pengejaran pelaku, dikhususkan di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Target utamanya adalah Dr. Azahari, Noordin M. Top, Roi, dan Abuy.

Sementara itu, Mabes Polri belum dapat menggambarkan rangkaian elektronik yang digunakan pengebom Kuningan dari serpihan serat sampah-sampah setelah ledakan. Tetapi, Polri sudah menetapkan satu pengebom Kuningan yang bernama Heri Golun alias Heri Gunawan alias Igun.

Seperti diketahui, pada 9 September 2004 lalu terjadi ledakan Bom berkekuatan tinggi di depan kedutaan besar Australia, Kuningan, Jakarta.

Marta Warta - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Perangkat Sosial Cegah Terjadinya Terorisme
PPATK Minta Bea dan Cukai Awasi Kurir Pengirim Uang
Revisi UU Terorisme Tidak Akan Melanggar HAM
Kapolri: Polisi Pasif Bergerak
Indonesia Prihatin Atas Peledakan Bom di Thailand
Hakim Kasus Ba'asyir Tidak Dikawal Khusus
Habib Riziq: Dakwaan untuk Ba'asyir, Dagelan
Ba'asyir Didakwa Sebagai Motivator Berbagai Pemboman Di Indonesia
Sidang Ba'asyir Berakhir dengan Tertib
Pendukung Ba'asyir Unjuk Rasa di PN Solo
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Jenderal Laskar Istimata
Rangkaian Pencabut Nyawa
Imam Samudra: ”Demi Allah, Tak Akan Selesai”
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
Kepolisian Republik Indonesia
Departemen Luar Negeri


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Sony Perkenalkan PS3 160 Gigabita
Pengacara: Tak Ada Saksi Muchdi Dendam kepada Munir
Wali Kota Jakarta Timur Akan Didatangi Pengunjuk Rasa
Wanda Hamidah Sibuk Seleksi Proposal
Indonesian Gilas Kamboja

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data