Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

LSM Usulkan Tiga Poin untuk Darurat Sipil di Aceh
Selasa, 02 November 2004 | 14:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Aceh Working Group(AWG) gabungan beberapa lembaga swadaya masyarakat pemerhati masalah Aceh, ajukan beberapa poin evaluasi darurat sipil di Aceh. Pertama, sebelum mengambil langkah baru, pemerintah perlu mengevaluasi secara ketat dan terperinci darurat sipil Aceh dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik.

Kedua, kepada pihak yang melakukan kesalahan harus dibawa ke Pengadilan, karena langkah ini adalah bukti keseriusan pemerintah. Jika tidak, berarti pemerintah memberikan lisensi terhadap penjahat kemanusiaan.

Ketiga, mendorong dan menjamin kondisi menuju proses perdamaian melalui beberapa langkah yaitu memberikan ruang gerak yang luas kepada sipil untuk melakukan aktivitas tanpa dibebani politik perizinan dan identitas, mengadakan dialog antara pemerintah dan kelompok masyarakat sipil Aceh serta membuka akses yang luas terhadap semua pihak.

Usulan-usulan tersebut disampaikan dalam sebuah diskusi yang dilangsungkan di Hotel Cemara, Jakarta, Senin (2/11).

Eworaswa - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Aceh Working Group Evaluasi Darurat Sipil di Aceh
Sejumlah Menteri Cari Masukan Soal Status Aceh
Pertempuran Di Sawang, 6 Anggota GAM Tewas
Komite Sentral Aceh Tolak Perpanjangan Daruat Sipil
Jajaran Menteri Rapat Memutuskan Darurat Sipil di Aceh
Pemerintah Diminta Terapkan UU Pertahanan Gantikan Darurat Sipil
Status Darurat Sipil Aceh Akan Dievaluasi
Masyarakat Aceh Tuntut Pemerintahan Transisi
Perpanjangan Darurat Sipil Tergantung SBY
Dalam 100 Hari, Yudhoyono Harus Cabut Darurat Sipil di Aceh
> selengkapnya...


Referensi

Operasi Militer di Aceh
Empat Tahap Resolusi Konflik
Komisi Kebenaran $ Rekonsiliasi
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
Keppres RI No. 2 Tahun 2004 Tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe
UU RI No. 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Propinsi NAD
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data