|
Nasional
Nurdin Halid Diperiksa Kasus Korupsi Minyak Goreng
Selasa, 02 November 2004 | 14:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Agung memeriksa Nurdin Halid terkait kasus korupsi minyak goreng dengan kerugian negara sekitar Rp 160 miliar. Pemeriksaan berlangsung di Mabes Polri, lantai II, mulai pukul 10.00-12.00 WIB, Selasa (2/11).
"Kita memeriksa Nurdin Halid sebagai tersangka dalam kasus pengadaan minyak goreng, kerja sama antara Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) dengan Bulog," kata Kasubdit Penuntutan Tindak Pidana Korupsi Kejakgung, Arnold Angkouw, usai memeriksa Nurdin. Kasus tersebut terjadi pada 1998 sampai 2000. Saat itu Nurdin menjabat sebagai ketua umum KDI.
Menurutnya, kedatangan jaksa penyidik hari ini untuk mempertajam dakwaan, yang akan dilimpahkan ke pengadilan. Materi pemeriksaan tentang kerja sama antara KDI dengan Bulog. "Kaitan kerja sama dengan Bulog. KDI-kan yang menjalankan. KDI harus mengembalikan sejumlah uang tertentu kepada Bulog," kata Arnold.
Pasal yang dikenakan yakni pasal 1 ayat 1 sub a dan b UU No. 3 tahun 1971 jo UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman seumur hidup. Saksi yang sudah dimintai keterangan ada 46 orang.
Juru bicara Mabes Polri Irjen Polisi Paiman, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Nurdin terkait kasus KDI. "Kejaksaan meminjam Nurdin. Kita tidak ikut campur," katanya saat jumpa pers di Mabes Polri.
Sementara itu, kuasa hukum Nurdin Halid, Edison Betaubun, membenarkan kliennya dimintai keterangan sekitar dua jam di lantai II di Mabes Polri.
Martha Warta - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|