Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Nurdin Halid Diperiksa Kasus Korupsi Minyak Goreng
Selasa, 02 November 2004 | 14:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Agung memeriksa Nurdin Halid terkait kasus korupsi minyak goreng dengan kerugian negara sekitar Rp 160 miliar. Pemeriksaan berlangsung di Mabes Polri, lantai II, mulai pukul 10.00-12.00 WIB, Selasa (2/11).

"Kita memeriksa Nurdin Halid sebagai tersangka dalam kasus pengadaan minyak goreng, kerja sama antara Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) dengan Bulog," kata Kasubdit Penuntutan Tindak Pidana Korupsi Kejakgung, Arnold Angkouw, usai memeriksa Nurdin. Kasus tersebut terjadi pada 1998 sampai 2000. Saat itu Nurdin menjabat sebagai ketua umum KDI.

Menurutnya, kedatangan jaksa penyidik hari ini untuk mempertajam dakwaan, yang akan dilimpahkan ke pengadilan. Materi pemeriksaan tentang kerja sama antara KDI dengan Bulog. "Kaitan kerja sama dengan Bulog. KDI-kan yang menjalankan. KDI harus mengembalikan sejumlah uang tertentu kepada Bulog," kata Arnold.

Pasal yang dikenakan yakni pasal 1 ayat 1 sub a dan b UU No. 3 tahun 1971 jo UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman seumur hidup. Saksi yang sudah dimintai keterangan ada 46 orang.

Juru bicara Mabes Polri Irjen Polisi Paiman, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Nurdin terkait kasus KDI. "Kejaksaan meminjam Nurdin. Kita tidak ikut campur," katanya saat jumpa pers di Mabes Polri.

Sementara itu, kuasa hukum Nurdin Halid, Edison Betaubun, membenarkan kliennya dimintai keterangan sekitar dua jam di lantai II di Mabes Polri.

Martha Warta - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Sutiyoso Tidak Mau Terima Parsel
Gubernur NTB: Bupati Berlomba Beli Rumah di Jakarta
Jaksa Agung Kantongi Nama Pejabat Aceh Diduga Korupsi
Hakim-Hakim Khusus Tindak Pidana Korupsi Siap Bekerja
Kajari Malang Periksa Tiga Anggota Panitia Anggaran
Kejaksaan Bekasi Periksa 13 Bekas Anggota Dewan
Mantan Kadis Kesehatan Buru Ditangkap
Gubernur Sumatera Barat Jadi Tersangka Korupsi Rp 6,4 miliar.
Pejabat KPU Lain Diduga Juga Terlibat Korupsi Senilai Rp 263 Miliar
Pembobol Kas Pemkot Langsa Rp 34 miliar, Ditangkap di Jakarta
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Kejaksaan di Daerah Kurang Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Masyarakat Lebih Akrab dengan Mencoblos
Pemungutan Suara Pemilu 2009 Memakan Waktu Lebih Lama
Soetrisno Bachir Harapkan Gaet Pendukung Gus Dur
Biaya Operasional Pengelolaan Sampah Minim
Departemen Pertanian Dibobol Maling

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data