Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Tim Advokasi Pemilu Gugat KPU Rp 1,7 Triliun
Selasa, 02 November 2004 | 12:32 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum, Selasa (2/11). Gugatan dilakukan oleh class action rakyat Indonesia yang mempunyai hak pilih tetapi tidak dapat menggunakan hak pilihnya ketika pemilu legislative, April 2004..

Gugatan kelompok itu diwakilkan kepada 43 orang kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Pemilu. Salah seorang kuasa hukumnya, MA Raja Siregar menjelaskan, sidang gugatan pertama kali dilakukan pada 40 hari setelah pendaftaran gugatan. ?Pendaftaran dilakukan pada 13 April lalu,? ujarnya.

Menurut Raja, KPU telah melanggar pasal 53 ayat 1 UU No. 12 tahun 2003. Pada pasal tersebut, diatur kewajiban KPU untuk melakukan pendaftaran pemilih secara proaktif, yaitu dengan mendatangi para pemilih. ?Tetapi KPU tidak memberikan kartu pemilih kepada mereka,? ujar Raja yang juga menyebutkan KPU telah melanggar Undang-Undang Hak Asasi Manusia tahun 1999 tentang hak pilih warga negara.

Akibatnya, para pemilih yang tidak dapat memilih merasa kehilangan haknya. Menurut Raja, jumlah pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya sebanyak 30 persen dari 150 juta orang rakyat Indonesia.

Melalui Tim Advokasi Pemilu ini, mereka menuntut KPU sebesar Rp 1,78 triliun. Yang terdiri dari Rp 780 miliar tuntutan materil, dan Rp 1 miliar tuntutan imateril. Jumlah tuntutan materil, menurut Raja, datang dari perhitungan biaya pengurusan oleh pemilih dikalikan jumlah rakyat Indonesia yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Besar biaya pengurusan masing-masing orang adalah Rp 26 ribu. ?Dari situlah datangnya angka Rp 780 miliar,? lanjut Raja.

Mereka juga menuntut KPU meminta maaf di sembilan stasiun televisi, sembilan stasiun radio, sembilan media cetak, dan sembilan situs internet. Menurut Raja, jika pihaknya memenangkan sidang ini, maka Tim Advokasi Pemilu segera meminta majelis hakim membentuk komisi ganti rugi. Komisi ini bertugas untuk mengumumkan hasil putusan sidang dan membayar ganti rugi kepada masing-masing orang.

Dalam sidang itu, kuasa hukum KPU berasal dari kantor pengacara Amir Syamsudin. Majelis hakim sidang diketuai oleh Hakim Liliek Mulyadi. Meski penggugat sudah hadir, sidang ternyata ditunda sampai 11 November mendatang. Menurut Raja, majelis hakim tidak siap memberi putusan. ?Juga tidak serius menanggapi kasus ini,? katanya.

Ami Afriatni?Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Uni Eropa Usul Mantan Anggota PKI Diberi Hak Dipilih
Pilkada Langsung Perlukan Dana Miliaran Rupiah
Pejabat KPU Lain Diduga Juga Terlibat Korupsi Senilai Rp 263 Miliar
Depdagri Siap Kerjasama dengan KPU untuk Pilkada Langsung
KPU Banyak Tinggalkan Hutang
Ratusan Polisi Jaga Pemilihan Ulang Ketua DPRD Malang
Polisi Tetapkan Chusnul Mariyah Sebagai Tersangka
Depdagri Siapkan Piranti Hukum Pilkada Langsung
Uji Materil Terpidana Pelanggaran Pemilu Ditolak MK
Walikota Cirebon Resmi Tersangka Pelanggaran Pemilu
> selengkapnya...


Referensi

Jadual Pemilu 2004 untuk DPD, DPR dan DPRD
Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden
Jadwal Kampanye Pemilu Presiden
Syarat Kesehatan Calon Presiden
Keputusan KPU tentang Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
PP RI No. 9 Tahun 2004 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Oleh Pejabat Negara
PP RI No. 51 Tahun 2001 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
> selengkapnya...

Website

Partai Demokrat
Partai Keadilan
Partai Golkar
Partai Kebangkitan Bangsa
Koalisi Media untuk Pemilu
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Diusulkan Dicopot Gara-gara Super Toy, Heru Lelono Marah
Terkait konvoi, Rumah Alex Noerdin Dijaga Ketat
Federasi Serikat Pekerja Metal Dirikan Tenda Keprihatinan
Tuah Riera
Tyson Gay Mundur, Powell dan Bolt Berpeluang

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data