Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Dokumen Kekayaan Menteri Fahmi Idris Belum Lengkap
Selasa, 02 November 2004 | 10:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Laporan harta kekayaan Menteri Tenaga Kerja Fahmi Idris ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata belum menyertakan dokumen dan bukti kepemilikan. ?Seperti bukti kepemilikan rumah, BPKB dan STNK mobil dan surat tentang kepemilikan perhiasan yang dimiliki,? ujar Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Megara KPK Muhamad Jasin kepada Tempo, Selasa (2/11) pagi.

Jumat (29/10) malam lalu, Fahmi dan Menteri Koordinator Perekonomian Aburizal Bakrie memang menyerahkan laporan harta kekayaannya. Dalam laporannya, mereka menyertakan surat kuasa pada KPK untuk mengumumkan hartanya. Ketika itu, dokumen yang diserahkan Fahmi Idris tidak banyak. Selain dua menteri itu, Menteri Pekerjaan Umum Joko Kirmanto dan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin juga telah mengembalikan formulir Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara(LHKPN) ke KPK.
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Suryadarma Ali, Senin (1/11) malam kabarnya sudah mengembalikan formulir itu.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, pejabat publik harus melaporkan seluruh kekayaannya. Berdasar peraturan yang dikeluarkan oleh Pimpinan KPK laporan ini harus disampaikan paling lambat dua bulan sejak ia diangkat menjadi pejabat publik.


Sutarto-Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Hakim-Hakim Khusus Tindak Pidana Korupsi Siap Bekerja
Empat Menteri Serahkan Laporan Harta ke KPK
Menteri Pekerjaan Umum Serahkan Daftar Kekayaan
Mabes Polri Tidak akan Menahan Surat Izin Pemeriksaan
Dua Menteri Laporkan Kekayaan
Acuan Departemen Keuangan : Good Governance
Pejabat KPU Lain Diduga Juga Terlibat Korupsi Senilai Rp 263 Miliar
Suap di Indonesia Terlalu Tinggi
Kapolri Sulit Tindak Polisi Yang Terima Parsel
Disiapkan 28 Ruangan Khusus Koruptor di LP Nusakambangan
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Kejaksaan di Daerah Kurang Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Erry Riyana Hardjapamengkas
KepMenakertrans nomor KEP-104A/MEN/2002 tentang Penempatan TKI ke Luar Negeri
UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
Buruh Migran Meninggal hingga September 2003
Kebutuhan dan Penempatan TKI 2002
Kebutuhan dan Penempatan TKI ke Luar Negeri (2001-2004)
> selengkapnya...

Website

Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi
Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan TKI
Depnakertrans
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data