|
Nasional
MA: Impeachment Kepala Daerah Serupa dengan Presiden
Selasa, 02 November 2004 | 04:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Proses impeachment yang dikenakan kepada kepala daerah tak akan jauh berbeda dengan presiden. Hal ini diungkapkan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan kepada wartawan seusai acara penutupan pendidikan dan latihan hakim tipikor di Hotel Santika, Senin (1/11).
Mengenai perselisihan yang mungkin timbul dalam pemilihan kepala daerah, yang seyogyanya akan dilaksanakan pada pertengahan tahun 2005, Bagir mengungkapkan adanya dua poin yang harus dicermati.
Pertama, katanya, yang mengajukan adalah calon itu sendiri, dan itu merupakan syarat pengajuan. Selain itu, bahwa kasus perselisihan baru akan diterima dan diproses oleh MA apabila kasus tersebut signifikan mengubah hasil pemilihan. Dengan kata lain, apabila selisih suara yang dipermasalahkan cukup besar.
Untuk kasus tersebut, kata Bagir, bukan hanya MA yang menangani. “Untuk bupati dan wali kota, MA akan mendelegasikannya kepada pengadilan tinggi,” ujar Bagir. Menurutnya, MA hanya akan menangani kasus Kepala Daerah Tingkat I atau gubernur.
Sampai saat ini, persiapan yang telah dilakukan oleh MA adalah penyusunan hukum acara yang meliputi bagaimana cara mengajukan perkara, cara pemeriksaaan, dan hakimnya.
Bagir menegaskan bahwa MA tidak akan terbebani dengan persoalan tersebut. "Kan hanya lima tahun sekali,” ujarnya beralasan. Apalagi menurutnya pilkada tidak diselenggarakan secara serentak, melainkan sesuai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah di masing-masing wilayah.
Indriani - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|