Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

MA: Impeachment Kepala Daerah Serupa dengan Presiden
Selasa, 02 November 2004 | 04:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Proses impeachment yang dikenakan kepada kepala daerah tak akan jauh berbeda dengan presiden. Hal ini diungkapkan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan kepada wartawan seusai acara penutupan pendidikan dan latihan hakim tipikor di Hotel Santika, Senin (1/11).

Mengenai perselisihan yang mungkin timbul dalam pemilihan kepala daerah, yang seyogyanya akan dilaksanakan pada pertengahan tahun 2005, Bagir mengungkapkan adanya dua poin yang harus dicermati.

Pertama, katanya, yang mengajukan adalah calon itu sendiri, dan itu merupakan syarat pengajuan. Selain itu, bahwa kasus perselisihan baru akan diterima dan diproses oleh MA apabila kasus tersebut signifikan mengubah hasil pemilihan. Dengan kata lain, apabila selisih suara yang dipermasalahkan cukup besar.

Untuk kasus tersebut, kata Bagir, bukan hanya MA yang menangani. “Untuk bupati dan wali kota, MA akan mendelegasikannya kepada pengadilan tinggi,” ujar Bagir. Menurutnya, MA hanya akan menangani kasus Kepala Daerah Tingkat I atau gubernur.

Sampai saat ini, persiapan yang telah dilakukan oleh MA adalah penyusunan hukum acara yang meliputi bagaimana cara mengajukan perkara, cara pemeriksaaan, dan hakimnya.

Bagir menegaskan bahwa MA tidak akan terbebani dengan persoalan tersebut. "Kan hanya lima tahun sekali,” ujarnya beralasan. Apalagi menurutnya pilkada tidak diselenggarakan secara serentak, melainkan sesuai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah di masing-masing wilayah.

Indriani - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Karyawan Demo ke Istana dan MA, Karena Dana Ditahan PN Jakarta Pusat
Kursi Ketua Muda Bidang Pengawasan MA Kosong, Artidjo Berpeluang.
Peradilan Ad Hoc Korupsi Siap Tangani Kasus Korupsi
MA Minta Pembentukan Peradilan Khusus Ditunda
MA Belum Siapkan Pengganti Abdulrahman
Mahkamah Konstitusi Minta Kepastian Kehadiran Megawati
Yusril: UU Peradilan Baru Tidak Perlu Libatkan MA
Keppres Pemberian Pangkat Kehormatan Bisa Dibatalkan Lewat MA
MA Minta Pengaduan Tidak Dengan Surat Kaleng
Ditemukan Puluhan Penyimpangan Praktik Peradilan
> selengkapnya...


Referensi

Profil Bagir Manan
Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 9 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota MA
Kepres RI No. 11 Thn.2003 Tentang Mahkamah Syariah Provinsi Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk04 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data