|
Nasional
KLH Diminta Tak Hanya Fokus Pada Kasus Perdata Lingkungan
Senin, 01 November 2004 | 20:53 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Wiwiek Awiati meminta, di masa mendatang, Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) tidak hanya memfokuskan diri pada kasus perdata lingkungan. Dia menyadari, selama ini ada kompleksitas penegakkan hukum di bidang lingkungan. "Tapi bukan berarti ini bisa disederhanakan (dengan pemahaman), karena putusan hakim di pengadilan atas kasus lingkungan berupa putusan percobaan, lalu KLH memutuskan tidak akan memfokuskan pekerjaan pada kasus pidana," ujarnya hari ini, Senin (1/11) di Jakarta.
Padahal, menurut dia, kasus pidana sendiri bertujuan memberi efek jera. "Sedangkan perdata lebih pada upaya pemulihan lingkungan. Tidak bisa dipilah-pilah menjadi pidana dan perdata. Kalau ada kasus pidana, ya harus ditindaklanjuti," katanya.
Wiwiek dihubungi Tempo untuk menanggapi pernyataan Asisten Deputi Penegakkan Hukum Lingkungan Sudarsono beberapa waktu lalu yang menyatakan, pada 2005, KLH akan memfokuskan diri pada kasus perdata.
Dalam kasus pidana lingkungan, kata Wiwiek, perhatian polisi dan kejaksaan memang masih minim. Padahal, kasus pidana banyak bergantung pada dua lembaga tersebut. "(Karena itu) dibutuhkan peran KLH untuk mendorong mereka," ujarnya.
Ia setuju dengan pernyataan Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar yang mengatakan, penegakkan hukum adalah masalah terberat dalam penanganan lingkungan. Hal itu antara lain dengan pembenahan internal. "Artinya membenahi kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam KLH, baik berupa pemahaman ilmu lingkungan, ataupun manajemen organisasinya," ucap Wiwiek.
Ariyani - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|