Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

KLH Diminta Tak Hanya Fokus Pada Kasus Perdata Lingkungan
Senin, 01 November 2004 | 20:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Wiwiek Awiati meminta, di masa mendatang, Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) tidak hanya memfokuskan diri pada kasus perdata lingkungan. Dia menyadari, selama ini ada kompleksitas penegakkan hukum di bidang lingkungan. "Tapi bukan berarti ini bisa disederhanakan (dengan pemahaman), karena putusan hakim di pengadilan atas kasus lingkungan berupa putusan percobaan, lalu KLH memutuskan tidak akan memfokuskan pekerjaan pada kasus pidana," ujarnya hari ini, Senin (1/11) di Jakarta.

Padahal, menurut dia, kasus pidana sendiri bertujuan memberi efek jera. "Sedangkan perdata lebih pada upaya pemulihan lingkungan. Tidak bisa dipilah-pilah menjadi pidana dan perdata. Kalau ada kasus pidana, ya harus ditindaklanjuti," katanya.

Wiwiek dihubungi Tempo untuk menanggapi pernyataan Asisten Deputi Penegakkan Hukum Lingkungan Sudarsono beberapa waktu lalu yang menyatakan, pada 2005, KLH akan memfokuskan diri pada kasus perdata.

Dalam kasus pidana lingkungan, kata Wiwiek, perhatian polisi dan kejaksaan memang masih minim. Padahal, kasus pidana banyak bergantung pada dua lembaga tersebut. "(Karena itu) dibutuhkan peran KLH untuk mendorong mereka," ujarnya.

Ia setuju dengan pernyataan Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar yang mengatakan, penegakkan hukum adalah masalah terberat dalam penanganan lingkungan. Hal itu antara lain dengan pembenahan internal. "Artinya membenahi kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam KLH, baik berupa pemahaman ilmu lingkungan, ataupun manajemen organisasinya," ucap Wiwiek.

Ariyani - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polisi: Nabiel Belum Jadi Tersangka
Tim Kasus Buyat Targetkan Selesai Pekan Depan
Menteri LH: Labelisasi Produk Harus Berbobot
LSM Laporkan Nabiel ke Kepolisian
Rachmat Perjuangkan Adanya Menko Lingkungan Hidup
JATAM Tuduh Nabiel Pejabat Publik Tak Bermoral
WALHI Gugat Newmont
Nabiel Tak Takut Seret Newmont ke Pengadilan
Warga Pantai Buyat Bantah Tudingan Nabiel
Nabiel Tuding Ada Rekayasa Dalam Kasus Buyat
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data