Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Kejaksaan Minta Kapolres Sorong Diserahkan
Senin, 01 November 2004 | 20:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Provost Mabes Polri Brigjen Polisi Rajian Tarigan membenarkan adanya permintaan kejaksaan Papua untuk menyerahkan mantan Kapolres Sorong AKBP Faisal AN, tersangka kasus kayu ilegal. "Permintaan itu sudah diajukan tiga atau empat hari yang lalu," katanya Senin (1/10) di Jakarta.

Rajiman mengatakan, sejak dua tahun lalu, pihaknya sudah memeriksa Faisal dan dia mengaku bersalah telah melanggar disiplin. Namun hingga kini belum ada hukuman yang dijatuhkan. Sebab menurut Rajiman penetapan hukum itu tergantung atasan yang bersangkutan. "Kita menunggu dari pak Suyitno (Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri)," katanya.

Kasus yang melibatkan Faisal ini berawal ketika Polda Papua menangkap sebuah kapal yang bermuatan kayu ilegal yang dilakukan warga negara Malaysia dua tahun lalu. Atas perintah Kapolda kepada kapolres Sorong saat itu, kayu tersebut harus disita. Namun belakangan ternyata kayu tersebut tidak disita.

Edy Can - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pencurian Kayu di Bolaang Mongondow Libatkan Pejabat
Kapolsek Pancoran dan Cilandak Diganti
Kondisi Psikologis Polisi Pemegang Senjata Api Harus Diperiksa Berkala
Polisi Utamakan Pemberantasan Terorisme dan Korupsi
Menteri Kehutanan Janji Berantas Illegal Logging
Polisi Perketat Pengamanan
Pemerintah Terbitkan Surat Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan
Aspekam Laporkan Pemerasan Polisi
LSM Temukan Fakta PT IKPP Terima Kayu Ilegal
Anggota Mabes Polri Jadi Tahanan Kejaksaan Tangerang
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
PP RI No.30 Thn.2003 Tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
PP RI No.3 Thn.2003 Tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Republik Indonesia
> selengkapnya...

Website

Berita Bumi
Situs Forest Watch Indonesia
Situs INFORM
Kepolisian Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Biaya Operasional Pengelolaan Sampah Minim
Departemen Pertanian Dibobol Maling
Lapindo Brantas Lirik Potensi Migas di Pantai Lepas Madura
Gula Rafinasi Banyak Beredar di Malang
Bank Indonesia Dinilai Gagal Kawal Rupiah

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data