Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Hakim-Hakim Khusus Tindak Pidana Korupsi Siap Bekerja
Senin, 01 November 2004 | 20:32 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Komisi Pemberantas Korupsi Taufikurrahman Ruki, mengaku sangat senang sekali atas selesainya program pendidikan dan pelatihan hakim-hakim tindak pidana korupsi. "Saya sangat gembira," ungkap Ruki kepada wartawan seusai menghadiri acara penutupan diklat hakim tindak pidana korupsi di Hotel Santika, Senin (1/11).

Ruki sendiri mengaku berkas kasus-kasus yang ditanganinya sudah selesai secara materiil, dan sudah siap dikirim. "Kita tinggal tunggu infrastrukturnya saja," ujar Ruki. Hakim-hakim khusus peradilan tindak pidana korupsi siap bekerja pada Desember 2004.

Ketika disinggung mengenai kasus dugaan korupsi yang menyangkut Gubernur Aceh Abdullah Puteh, yang menurut rencana merupakan kasus pertama yang akan ditangani peradilan tipikor, Ruki menegaskan Puteh tidak perlu dipanggil lagi untuk pemeriksaan berkas perkara. "Kecuali kalau kasus ini sudah masuk ke pengadilan. Biar pengadilan yang memanggil untuk diperiksa kembali," tegasnya.

Indriani - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kajari Malang Periksa Tiga Anggota Panitia Anggaran
Empat Menteri Serahkan Laporan Harta ke KPK
Kejaksaan Bekasi Periksa 13 Bekas Anggota Dewan
Menteri Pekerjaan Umum Serahkan Daftar Kekayaan
Mabes Polri Tidak akan Menahan Surat Izin Pemeriksaan
Dua Menteri Laporkan Kekayaan
Mantan Kadis Kesehatan Buru Ditangkap
Acuan Departemen Keuangan : Good Governance
Gubernur Sumatera Barat Jadi Tersangka Korupsi Rp 6,4 miliar.
Pejabat KPU Lain Diduga Juga Terlibat Korupsi Senilai Rp 263 Miliar
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Kejaksaan di Daerah Kurang Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Erry Riyana Hardjapamengkas
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Sony Perkenalkan PS3 160 Gigabita
Pengacara: Tak Ada Saksi Muchdi Dendam kepada Munir
Wali Kota Jakarta Timur Akan Didatangi Pengunjuk Rasa
Wanda Hamidah Sibuk Seleksi Proposal
Indonesian Gilas Kamboja

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data