|
Nasional
Hamid: Banyak TKI yang Tertipu
Senin, 01 November 2004 | 19:48 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin menemukan banyak calo tenaga kerja Indonesia (TKI) berkeliaran di Malaysia. Hamid melakukan kunjungan ke Malaysia untuk melihat kesiapan aparat imigrasi untuk pemulangan TKI ke Indonesia.
Menurut Hamid, calo tersebut menipu TKI yang ingin mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang dikeluarkan pihak imigrasi. Dokumen ini diperlukan untuk kepulangan TKI ke Indonesia.
”Saat ini telah ada sekitar 20 ribu TKI yang mengurus dokumen dari 700 ribu,” kata Hamid usai melaporkan hartanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (1/11).
Penipuan tersebut, lanjut Hamid, biasanya dengan menaikkan ongkos paspor. Menurut ketentuan, setiap TKI harus membayar 40 ringgit untuk mendapatkan paspor. ”Harga itu dinaikkan oleh calo sampai 200 ringgit,” ujarnya. Pihaknya sudah mengimbau pada TKI yang akan mengurus paspor untuk tidak percaya pada calo paspor tersebut.
Hamid menjelaskan, pihaknya tidak dapat menindak calo yang banyak berkeliaran. ”Kita tidak punya kewenangan untuk menindak karena ada di wilayah Malaysia,” ujarnya. Menurutnya, calo yang tertangkap akan diproses sesuai dengan hukum di Malaysia. Hamid juga menengarai calo-calo tersebut berasal dari Indonesia.
TKI yang tertipu oleh calo, kata Hamid, tidak berani melaporkan penipuan ini pada petugas imigrasi yang ada di sana. ”Penipuan tersebut bisa saja melibatkan orang dalam, tapi untuk bekerja seperti ini tidak harus bekerja dengan orang lain,” ujarnya. Penipuan yang banyak terjadi justru dilakukan oleh teman dekat sendiri.
Untuk mengatasi ini, Hamid memerintahkan bawahannya untuk membuat poster tentang tata cara mengurus paspor tersebut. ”Dengan gambar saja sehingga mudah dibaca, dan akan ditempelkan di sentra-sentra TKI di Malaysia,” kata dia.
Menurut Hamid, prosedur mengurus paspor ini sangat mudah. Setelah datang langsung ke KBRI, TKI lantas mengambil formulir untuk diisi. ”Hanya mengisi nama, alamat secara lengkap,” ujarnya. Formulir yang telah diisi tersebut selanjutnya diserahkan ke loket pelayanan. Proses ini akan berakhir dengan ditunjuknya agen biro perjalanan yang akan membawa TKI ilegal ke Indonesia.
Pemerintah Malaysia akan memberi batas waktu sampai 14 November guna pemberian amnesti. Januari tahun depan, pemerintah Malaysia akan menggelar razia besar-besaran pada TKI ilegal dan warga yang izin masa tinggalnya habis tapi tidak memanfaatkan amnesti.
Sutarto - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|