Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Hukum

Terdakwa BNI John Hamenda Sampaikan Pembelaan
Senin, 01 November 2004 | 19:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:John Hamenda - salah satu terdakwa pembobol BNI – hari ini menyampaikan pembelaannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Hamenda 20 tahun penjara. Dan Hamenda menjawab tuntutan itu dalam pledoi setebal 37 halaman. Dia sendiri yang membacanya. Dalam pledoinya itu Direktur Utama PT Petindo ini menegaskan bahwa tuntutan jaksa tidak mencerminkan kepastian hukum bagi para pengusaha seperti dirinya.

Ia juga membeberkan bahwa akibat penahanan dirinya dan penyitaan aset-aset perusahaannya., sekitar 30 ribu karyawannya menganggur. Karyawan sebanyak itu menyebar diberbagai pabrik perkebunan miliknya. Karena kasus ini, sejumlah investor pun batal menaruh modal di perusahaannya. Padahal, lanjutnya, pengangguran di negeri ini amat banyak, hingga sebagiannya rela menjadi TKI di luar negeri. “Pernahkah hal ini terpikirkan oleh saudara jaksa penuntut umum?”, tuturnya.

Hamenda juga menuding bahwa jaksa memanipulasi fakta di persidangan dalam menyusun tuntutannya. Ada kesan, lanjutnya, jaksa akan diangap berprestasi bila sukses menuntutnya dengan hukuman yang seberat-beratnya. Hamenda menyimpulkan, “Jaksa hanya ingin sekadar merebut simpati masyarakat.

Di muka sidang yang dipimpin Hakim Ridwantoro, Hamenda pun berkisah bahwa pada hari ke 120 dalam tahanan, seseorang mendatanginya. Oang ini mengatakan bahwa ia tepaksa menyerahkan kasus ini ke kejaksaan karena aa kebijakan demikian. Pengusaha asal Sulawesi Utara itu merasa dijebak oleh berbagai pihak dan dikorbankan untuk kepentingan pihak tertentu.

Dalam fakta persidangan sebelumnya, keluh Hamenda , beberapa saksi telah menyatakan bahwa PT Petindo telah melunasi kewajibannya kepada BNI melalui perusahaan multi finance. “Kalaupun perusahaan itu menggunakan dana dari perusahaan yang terlibat kasus BNI, bukan menjadi tanggung jawab saya,”katanya.



Seperti diberitakan sebelumnya, PT Petindo telah mendiskonto 13 L/C dari BNI Kebayoran baru senilai Rp 1,9 Triliyun. Atas usul dari manajemen BNI, John melakukan perjanjian anjak piutang dengan PT Aditya Putra Pratama, sebuah perusahaan multi finance. Kemudian PT Aditya inilah yang melunasi kewajiban PT Petindo terhadap BNI dengan bunga sebesar 18 %.


Karena itu Hamenda menganggap salah dakwaan penuntut umum yang menyatakan dirinya bersalah melakukan perbuatan yang merugikan negara. Hal itu juga dipertegas dengan keterangan yang diberikan pejabat BNI dan BPKP. “Semua (pejabat BNI dan BPKP) mengatakan bahwa dari kegiatan saya tidak ada kerugian yang dialami BNI, malah sebaliknya memberikan keuntungan bagi BNI,”tegas Hamenda. Sebab itu menurut Hamenda dakwaan kesatu yaitu pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 64 KUHP tidak terbukti.

(Khairunnisa-tnr)

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Biar Kapok Koruptor ke Nusakambangan.
Kloter Pertama 10 Koruptor ke Nusakambangan, Berangkat Pekan Ini
Adrian Diperiksa Propam Sebagai Saksi
Adrian Diperiksa Propam
Pembobol Kas Pemkot Langsa Rp 34 miliar, Ditangkap di Jakarta
Terdakwa BNI Minta Penuntut Umum Ditahan
Satu Lagi Pembobol BNI Dituntut 15 Tahun Penjara.
Daftar Nama Jaksa 'Busuk' Sudah di Tangan Jaksa Agung Baru
Kapolri: Maria Pauline Tidak Lagi di Singapura
Hendardi : Perlu Komisi Khusus Tangani Adrian
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 32 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. BNI Tbk Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
PP RI No. 52 Tahun 1999 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BNI Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BRI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BTN, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Ma

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk58 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Masyarakat Lebih Akrab dengan Mencoblos
Pemungutan Suara Pemilu 2009 Memakan Waktu Lebih Lama
Soetrisno Bachir Harapkan Gaet Pendukung Gus Dur
Biaya Operasional Pengelolaan Sampah Minim
Departemen Pertanian Dibobol Maling

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data