|
Hukum
Terdakwa BNI John Hamenda Sampaikan Pembelaan
Senin, 01 November 2004 | 19:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:John Hamenda - salah satu terdakwa pembobol BNI – hari ini menyampaikan pembelaannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Hamenda 20 tahun penjara. Dan Hamenda menjawab tuntutan itu dalam pledoi setebal 37 halaman. Dia sendiri yang membacanya. Dalam pledoinya itu Direktur Utama PT Petindo ini menegaskan bahwa tuntutan jaksa tidak mencerminkan kepastian hukum bagi para pengusaha seperti dirinya.
Ia juga membeberkan bahwa akibat penahanan dirinya dan penyitaan aset-aset perusahaannya., sekitar 30 ribu karyawannya menganggur. Karyawan sebanyak itu menyebar diberbagai pabrik perkebunan miliknya. Karena kasus ini, sejumlah investor pun batal menaruh modal di perusahaannya. Padahal, lanjutnya, pengangguran di negeri ini amat banyak, hingga sebagiannya rela menjadi TKI di luar negeri. “Pernahkah hal ini terpikirkan oleh saudara jaksa penuntut umum?”, tuturnya.
Hamenda juga menuding bahwa jaksa memanipulasi fakta di persidangan dalam menyusun tuntutannya. Ada kesan, lanjutnya, jaksa akan diangap berprestasi bila sukses menuntutnya dengan hukuman yang seberat-beratnya. Hamenda menyimpulkan, “Jaksa hanya ingin sekadar merebut simpati masyarakat.
Di muka sidang yang dipimpin Hakim Ridwantoro, Hamenda pun berkisah bahwa pada hari ke 120 dalam tahanan, seseorang mendatanginya. Oang ini mengatakan bahwa ia tepaksa menyerahkan kasus ini ke kejaksaan karena aa kebijakan demikian. Pengusaha asal Sulawesi Utara itu merasa dijebak oleh berbagai pihak dan dikorbankan untuk kepentingan pihak tertentu.
Dalam fakta persidangan sebelumnya, keluh Hamenda , beberapa saksi telah menyatakan bahwa PT Petindo telah melunasi kewajibannya kepada BNI melalui perusahaan multi finance. “Kalaupun perusahaan itu menggunakan dana dari perusahaan yang terlibat kasus BNI, bukan menjadi tanggung jawab saya,”katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Petindo telah mendiskonto 13 L/C dari BNI Kebayoran baru senilai Rp 1,9 Triliyun. Atas usul dari manajemen BNI, John melakukan perjanjian anjak piutang dengan PT Aditya Putra Pratama, sebuah perusahaan multi finance. Kemudian PT Aditya inilah yang melunasi kewajiban PT Petindo terhadap BNI dengan bunga sebesar 18 %.
Karena itu Hamenda menganggap salah dakwaan penuntut umum yang menyatakan dirinya bersalah melakukan perbuatan yang merugikan negara. Hal itu juga dipertegas dengan keterangan yang diberikan pejabat BNI dan BPKP. “Semua (pejabat BNI dan BPKP) mengatakan bahwa dari kegiatan saya tidak ada kerugian yang dialami BNI, malah sebaliknya memberikan keuntungan bagi BNI,”tegas Hamenda. Sebab itu menurut Hamenda dakwaan kesatu yaitu pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 64 KUHP tidak terbukti.
(Khairunnisa-tnr)
INDEKS BERITA LAINNYA :
|