Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Empat Menteri Serahkan Laporan Harta ke KPK
Senin, 01 November 2004 | 18:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menerima empat laporan harta kekayaan menteri, Senin (1/11). Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Hukum dan HAM telah mengembalikan formulir Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara(LHKPN) yang selesai diisi.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, pejabat publik harus melaporkan seluruh kekayaan mereka. Berdasar peraturan yang dikeluarkan Pimpinan KPK, laporan ini harus disampaikan paling lambat dua bulan sejak yang bersangkutan diangkat menjadi pejabat publik.

"Saya kira minggu depan sudah selesai semua, dan segera diumumkan setelah diteliti dan diverifikasi kebenarannya," kata Sjahruddin Rasul, Wakil Ketua KPK, Selasa(1/11) dikantor KPK Jakarta. Menurutnya, setelah formulir tersebut diserahkan ke KPK, Deputi Pencegahan KPK akan meneliti satu persatu LHKPN yang masuk untuk mengetahui kebenarannya.

Selain harus mengisi formulir yang telah disiapkan KPK, menteri tersebut harus menyertakan bukti kepemilikan atas harta benda mereka. Banyaknya daftar isian dan pelampiran bukti membuat beberapa menteri kerepotan segera menyerahkan LHKPN tersebut."Ternyata ngisinya tidak gampang, karena harus menyertakan lampiran kepemilikan, itu tidak mudah," kata Joko Kirmanto, Menteri Pekerjaan Umum usai menyerahkan LHKPN di Kantor KPK Jakarta.

Sementara itu Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaludin mengaku datang ke KPK untuk melaporkan harta kemiskinannya. Dalam laporannya Hamid mengaku memiliki beberapa harta tak bergerak. Diantara harta kekayaan Hamid adalah satu ruko, rumah di Makasar, satu mobil miliknya dan satu mobil kijang yang dibeli istrinya. "Saya punya simpanan uang US$ 3.000 di Citi Bank dan tabungan di BNI, silahkan kalau mau dicek," ujarnya.

Menteri Koordinator Perekonomian Abu Rizal Bakrie dan Fahmi Idris menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyerahkan laporan harta kekayaan, Jumat(29/10) malam. Dalam laporan, mereka juga menyertakan surat kuasa pada KPK untuk mengumumkan hartanya. "Dokumen yang diserahkan Fahmi Idris tampaknya kurang, karena dibanding yang lain, kelihatan lebih tipis, tapi kita belum memeriksa secara langsung," kata Waluyo, Deputi Bidang Pencegahan KPK.

Selaian pejabat eksekutif seperti menteri, kewajiban menyerahkan LHKPN ini juga dibebankan pada anggota legislatif. Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Muhamad Jasin menyatakan sudah 409 anggota DPR yang menyerahkan LHKPN. "Tapi dari jumlah itu, 80 persen tidak lengkap," kata dia. Menurutnya, laporan tersebut tidak menyertakan salinan bukti kepemilikannya. Dirinya juga menyatakan baru 7.372 anggota DPRD yang melaporkan hartanya.

Sutarto - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Menteri Pekerjaan Umum Serahkan Daftar Kekayaan
Mabes Polri Tidak akan Menahan Surat Izin Pemeriksaan
Dua Menteri Laporkan Kekayaan
Acuan Departemen Keuangan : Good Governance
Pejabat KPU Lain Diduga Juga Terlibat Korupsi Senilai Rp 263 Miliar
Suap di Indonesia Terlalu Tinggi
Kapolri Sulit Tindak Polisi Yang Terima Parsel
Disiapkan 28 Ruangan Khusus Koruptor di LP Nusakambangan
Kapolri: Polisi Pasif Bergerak
Pengumuman Kekayaan Anggota Dewan Molor
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Kejaksaan di Daerah Kurang Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Erry Riyana Hardjapamengkas
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

DPRD Siantar BerhentikanWali Kota dan Wakilnya
Taksi Terbakar di Jalan MT Haryono
Presiden Diminta Beri Sanksi Heru Lelono
Selasar Sunaryo Gelar 'A Decade Of Dedication'
Penyidikan Korupsi PT Telkom Senilai Rp 110 Miliar Terancam Macet

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data