Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Presiden Larang Menteri Hadiri Rapat DPR
Senin, 01 November 2004 | 17:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan semua menteri kabinet Indonesia Bersatu, Panglima TNI, kepala Polri, Jaksa Agung, dan Kepala Lembaga Pemerintah non Departemen untuk tidak menghadiri undangan-undangan rapat dari DPR.

Keputusan Presiden ini terkait dengan konflik antar fraksi di DPR yang tergabung dalam Koalisi Kebangsaan dengan Koalisi Kerakyatan dalam soal pembentukan komisi. Menteri Sekertaris Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah memutuskan menunggu perkembangan yang terjadi di DPR sampai masalah internal tersebut dapat terselesaikan.

Pemerintah sendiri, kata Yusril, tidak akan turut campur dalam persoalan internal DPR. Meskipun demikian, pemerintah berharap persoalan internal DPR itu dapat segera diselesaikan melalui jalan komporomi. "Kalau masih terbelah begini, pemerintah dalam posisi sulit," kata Yusril kepada wartawan usai mendampingi Presiden Yudhoyono bertemu dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie di kantor presiden Jakarta, Senin (1/11).

Yusril menjelaskan, keputusan menunggu selesainya masalah DPR merupakan keputusan terbaik yang dapat diambil pemerintah. Pemerintah berharap sikap tersebut tidak dilihat sebagai dukungan terhadap salah satu kelompok. "Kita ingin ikut mendinginkan suasana, dengan bersikap menunggu dan memberikan kesempatan DPR menyelesaikan masalah sebaik-baiknya," katanya.

Selain membicarakan persoalan-persoalan kenegaraan pertemuan presiden dengan ketua mahkamah konstitusi juga membicarakan konflik internal DPR. Menurut Jimly, sebagian masalah yang terjadi di DPR merupakan akibat dari perubahan sistem ketatanegaraan. Sebagian pihak masih belum terbiasa dengan sistem yang baru.

Mahkamah sendiri, melihat persoalan tersebut sebagai masalah internal DPR. Sesuai konstitusi mahkamah tidak berhak ikut campur dalam persoalan tersebut. "Seperti halnya DPR juga tidak boleh mencampuri persoalan internal Mahkamah Konstitusi," kata Jimly.

Soal instruksi Presiden yang melarang menteri menghadiri undangan DPR, Jimly berharap setiap pihak tidak membuat fron-fron yang justru mungkin akan memperuncing masalah. "Biarkan saja, kita tunggu dulu. Kalau tegang-tegang sendiri kan malah baik, nanti akhirnya juga akan tercapai kompromi," katanya.

Sapto Pradityo - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Koalisi Kerakyatan Bekerja Lewat Gapoksi
Hidayat Nur Wahid Tidak Ingin Mencampuri DPR
Rapat Komisi Jalan Terus
Siang Ini, Presiden akan Bertemu dengan Ketua MK
Ketua MK Siap Atasi Krisis DPR
DPR Prioritaskan Surat Megawati Soal Panglima TNI
Acuan Departemen Keuangan : Good Governance
Ketua DPR Inspeksi Pasar
Mosi Tidak Percaya Koalisi Kerakyatan
Alvin Lee Turuti Putusan Fraksi
> selengkapnya...


Referensi

Pembahasan Penonaktifan Akbar Tanjung di DPR
UU Nomor 4 tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD

Website

Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [4]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data