Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Koalisi Kerakyatan Bekerja Lewat Gapoksi
Senin, 01 November 2004 | 14:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Perpecahan diantara anggota fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasuki babak baru. Minggu lalu, Koalisi Kerakyatan menyatakan ketidakpuasannya terhadap kepemimpinan Agung Laksono, sebagai ketua DPR. Buahnya, Agung menerima mosi tidak percaya dari lima fraksi ini, yakni Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (FBPD),Fraksi Persatuan Pembangunan (FPPP), Fraksi Partai Demokrat (FPD) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS).

Lima fraksi ini mengaku kecewa kepada pimpinan DPR yang telah melanggar kesepakatan diantara seluruh fraksi untuk mengadakan pemilihan pimpinan Komisi-komisi yang semula dijadwalkan tanggal 29 Oktober yang dimajukan sehari menjadi tanggal 28.

Selain menyatakan mosi tidak percaya pada pimpinan DPR, kelima fraksi ini juga menyatakan tidak mengakui keputusan yang diambil setelah Rapat Paripurna 28 Oktober lalu. Rapat inilah menurut Ketua Fraksi PPP Endin Endin A.J. Soefihara yang menghasilkan pengubahan tata tertib dewan tentang ketentuan kuorum.

Nah, menyusul mosi tidak percaya, hari ini, Senin (1/11), Koalisi Kerakyatan membuat upaya lain. Menurut Ketua FPKS Untung Wahono pihaknya tengah mempelajari upaya minta fatwa dari Mahkamah Agung (MA). Untung berargumen, upaya ini dijajaki sebab menurut pihaknya, apa yang telah dilakukan oleh Koalisi Kebangsaan sudah menyentuh pelanggaran aspek hukum.

Fatwa ini terutama bertalian soal pengubahan tata tertib dewan tentang ketentuan kuorum yang diputuskan tanpa kehadiran lima fraksi koalisi kerakyatan. Menurut Untung, soal kuorum ini sudah diatur dalam tata tertib pasal 210 ayat 5 dan pasal 211 ayat 4. Isinya mengatur dua kondisi untuk menyelesaikan masalah seperti yang kini dihadapi DPR tanpa harus mengubah tata tertib dewan. Dua kondisi yang dimaksud adalah jika rapat tidak juga mencapai kuorum, dan apabila rapat yang kuorum mengadakan voting dan hasilnya berulang-ulang sama. “Penyelesaiannya adalah mengadakan pembicaraan dari awal,” kata Untung.

Selain meminta fatwa dari MA, koalisi kerakyatan juga membentuk Gabungan Kelompok Fraksi (Gapoksi) di DPR. Menurut Mustafa Kamal, Wakil Ketua Fraksi PKS pembentukan Gapoksi ini sah dan merupakan produk keputusan DPR. Tujuan pembentukannya menurut Mustafa, agar para anggota DPR dari koalisi kerakyatan bisa mulai bekerja. Menurut anggota Fraksi PKS, DR. Irwan Prayitno, Gaproksi ini tidak akan berkerja bersama dengan komisi. "Yang penting kami tetap bekerja," katanya.

Diharapkan, dengan Gapoksi, anggota dewan dari Koalisi Kerakyatan mempunyai kewenangan konstitusional. Gapoksi sendiri kemudian akan melaksanakan tugas dan fungsi kedewanan. Seperti mengawasi tugas-tugas lembaga pemerintah dan masalah-masalah lain yang sedang terjadi. Semisal mengawasi kepulangan TKI, ikut serta membenahi masalah pergantian Panglima TNI, dan lain-lain. “Kami akan membuat struktur (gapoksi) yang sifatnya sementara agar dapat memperlancar kerjasama diantara kelima fraksi,” tambah Mustafa.

Sementara itu, semua komisi di DPR tetap mengadakan rapat biarpun tanpa kehadiran koalisi kerakyatan. Nama-nama anggota koalisi kerakyatan yang sudah tercantum dalam daftar hadir komisi, tak ada yang datang. Agenda rapat tiap komisi ini berupa perkenalan dan penyusunan program kerja masing-masing komisi.

agus hidayat, suliyanti pakpahan(b/>

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Hidayat Nur Wahid Tidak Ingin Mencampuri DPR
Rapat Komisi Jalan Terus
Siang Ini, Presiden akan Bertemu dengan Ketua MK
Ketua MK Siap Atasi Krisis DPR
DPR Prioritaskan Surat Megawati Soal Panglima TNI
Ketua DPR Inspeksi Pasar
Mosi Tidak Percaya Koalisi Kerakyatan
Alvin Lee Turuti Putusan Fraksi
Presiden Tidak Akan Hadiri Sidang Interpelasi DPR
PAN Merasa Dikhianati DPR
> selengkapnya...


Referensi

Pembahasan Penonaktifan Akbar Tanjung di DPR
UU Nomor 4 tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD

Website

Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [6]


Berita Terakhir

Jalan Jakarta Pagi Lancar, Siang Rawan Kemacetan
Gedung Gerakan Pemuda Islam Kebakaran
Roger Federer, Davydenko dan Gonzalez Melenggang
DPRD DKI Dikritik
Jakarta Bakal Diguyur Hujan

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data