Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Menteri Pekerjaan Umum Serahkan Daftar Kekayaan
Senin, 01 November 2004 | 13:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Pekerjaan Umum Joko Kirmanto, menyerahkan laporan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (1/11). Sebelumnya, dua menteri kabinet Indonesia Bersatu juga telah menyerahkan daftar kekayaannya ke KPK.

Menurut Joko, kesibukannya sebagai menteri baru menyebabkan pengisian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) menjadi terlambat. "Mengisinya habis sahur," ujar Joko. Selain itu, lanjut Joko, formulir yang harus diisi tidak mudah, karena menyangkut bukti kepemilikan yang harus dilampirkan dalam laporan tersebut. "Laporan itu berisi harta yang bergerak maupun yang tidak bergerak," kata dia.

Dalam laporannya tersebut, pejabat negara juga melampirkan surat kuasa kepada KPK untuk mengumumkan harta kekayaan kepada publik. "Dokumen ini diteliti satu-satu, yang jelas di dalamnya harus menyertakan harta bergerak dan tidak bergerak yang dimiliki. Publikasinya nanti setelah pemeriksaan dilakukan," kata Sjahruddin Rasul, Wakil Ketua KPK.

Menurutnya, seluruh menteri akan melaporkan LHKPN dalam satu minggu ini. Direncanakan pukul 14.30 WIB, Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin akan menyerahkan daftar kekayaannya ke KPK.

Sutarto - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Mabes Polri Tidak akan Menahan Surat Izin Pemeriksaan
Dua Menteri Laporkan Kekayaan
Acuan Departemen Keuangan : Good Governance
Pejabat KPU Lain Diduga Juga Terlibat Korupsi Senilai Rp 263 Miliar
Suap di Indonesia Terlalu Tinggi
Kapolri Sulit Tindak Polisi Yang Terima Parsel
Disiapkan 28 Ruangan Khusus Koruptor di LP Nusakambangan
Kapolri: Polisi Pasif Bergerak
Pengumuman Kekayaan Anggota Dewan Molor
Molor, Pengembalian Laporan Kekayaan Menteri
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Kejaksaan di Daerah Kurang Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Erry Riyana Hardjapamengkas
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Masyarakat Lebih Akrab dengan Mencoblos
Pemungutan Suara Pemilu 2009 Memakan Waktu Lebih Lama
Soetrisno Bachir Harapkan Gaet Pendukung Gus Dur
Biaya Operasional Pengelolaan Sampah Minim
Departemen Pertanian Dibobol Maling

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data